INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MK RI—Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, serta Dokter Hapsari Indrawati menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 19 ayat (3), serta Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji tersebut menimbulkan tafsir anggota TNI/Polisi yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi TNI maupun kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
“Para Pemohon menguji apakah regulasi ASN saat ini selaras dengan semangat reformasi yang memisahkan peran militer/polisi dari ranah administrasi sipil,” ujar Syamsul dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (25/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Para Pemohon menyampaikan permohonan ini karena menilai sampai saat ini banyak perwira polisi Republik Indonesia (Polri) aktif menempati jabatan sipil. Padahal, menurut para Pemohon, Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUUXXIII/ 2025 telah memberikan tafsir “Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum.”
Sementara, Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 secara tegas menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Polisi berstatus sebagai alat negara artinya mengandung konsekuensi konstitusional berupa keharusan adanya kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil. Karena itu, para Pemohon mengatakan anggota Polri aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara.
MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXI/2023 telah menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah. Putusan itu menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis, termasuk norma-norma yang diuji para Pemohon dalam permohonan ini.
Norma-norma dimaksud ialah Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN pada frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia dan (b.) Anggota Kepolisian Republik Indonesia”. Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang berbunyi “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Pasal 19 ayat (4) UU ASN yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Sementara, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “a. “anggota Tentara Nasional Indonesia” adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Tentara Aktif; b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Tentara Aktif.” Selain itu para Pemohon ingin Mahkamah agar menyatakan Pasal 19 ayat (3) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat dan berdasarkan undang-undang masing-masing Instansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Kemudian, para Pemohon juga ingin Mahkamah agar menyatakan Pasal 19 ayat (4) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tetap berdasarkan undang-undang masing-masing Instansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
JAKARTA, HUMAS MKRI
Rabu,25 Feb 2026





