JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, beserta Seretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
Selain itu, DKPP memberhentikan Anggota KIP Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky karena terbukti memiliki jabatan ganda sebagai Notaris dan Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers dalam perkara 179-PKE-DKPP/VII/2025.
Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 38 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan (1), peringatan keras (6), peringatan (5), dan terdapat 48 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
RED

