No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEMENTERIAN

Kabar baik buat dunia pendidikan keagamaan! Kementerian Agama mulai mencairkan dana BOS Madrasah dan BOP RA untuk Triwulan III–IV Tahun Anggaran 2025 dengan total Rp4,01 triliun.

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 21, 2025
in KEMENTERIAN
0
Kabar baik buat dunia pendidikan keagamaan! Kementerian Agama mulai mencairkan dana BOS Madrasah dan BOP RA untuk Triwulan III–IV Tahun Anggaran 2025 dengan total Rp4,01 triliun.
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Kemenag Cairkan Rp4 Triliun untuk Madrasah dan RA
Kabar baik buat dunia pendidikan keagamaan!
Kementerian Agama mulai mencairkan dana BOS Madrasah dan BOP RA untuk Triwulan III–IV Tahun Anggaran 2025 dengan total Rp4,01 triliun.
Dana ini akan disalurkan ke 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi di seluruh Indonesia.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, kami perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Rinciannya, BOP RA sebesar Rp204 miliar dan BOS Madrasah sebesar Rp3,809 triliun.
Kemenag memastikan pencairan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar kualitas pembelajaran di madrasah terus meningkat.
Dana ini diharapkan bisa memperkuat layanan pendidikan, meningkatkan sarana, serta mendukung para guru dan siswa untuk mencetak prestasi terbaik mereka.
sumber inilahcom

Previous Post

Jelang Hut Ke-63, Korps Wanita TNI AL Gelar Bakti Sosial Di Tasikmalaya Jawa Barat.

Next Post

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta,

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta,

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta,

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In