Bandung –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Dirbinganis Badilum MA RI), Hasanuddin, resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor di Universitas Pasundan, Bandung, Selasa (10/3).
Dalam sidang terbuka tersebut, Hasanuddin mempresentasikan disertasi berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset Non-Penal dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan Sosial.” Disertasi ini menyoroti pentingnya pembaruan kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan yang tidak semata-mata bertumpu pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan kepentingan masyarakat.
Dalam paparannya, Hasanuddin menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia telah menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan politik yang sangat luas. Oleh karena itu, strategi penanggulangannya tidak cukup hanya mengandalkan instrumen penal berupa pemidanaan pelaku.
Menurutnya, pendekatan non-penal menjadi penting sebagai pelengkap kebijakan hukum pidana, salah satunya melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCB asset forfeiture). Instrumen ini memungkinkan negara merampas aset yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.
“Pendekatan ini berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak masyarakat, sekaligus memutus manfaat ekonomi dari kejahatan korupsi,” ujarnya dalam mempertahankan penelitian disertasinya.
Namun demikian, implementasi perampasan aset non-penal masih menghadapi berbagai persoalan, seperti disharmoni regulasi, ketidakjelasan standar pembuktian, hingga kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Dalam disertasinya, Hasanuddin menguraikan bahwa konsep NCB asset forfeiture memiliki kesamaan di berbagai sistem hukum, baik civil law maupun common law. Persamaan tersebut terletak pada fokusnya yang mengejar aset hasil kejahatan (in rem proceeding), bukan semata-mata menghukum pelaku.
Perbedaannya terletak pada standar pembuktian dan forum peradilannya. Sistem civil law umumnya menggunakan yurisdiksi pidana dengan standar pembuktian yang lebih ketat, sementara common law sering menggunakan mekanisme perdata dengan standar pembuktian keseimbangan probabilitas (balance of probabilities).
Dalam konteks Indonesia, perampasan aset selama ini merupakan pidana tambahan yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan setelah pelaku dinyatakan bersalah. Selama proses perkara berjalan, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain KUHAP, mekanisme terkait juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.
Disertasi ini juga menempatkan perampasan aset non-penal dalam kerangka Negara Hukum Pancasila, yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan sosial.
Menurut Hasanuddin, Negara Hukum Pancasila menempatkan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam perspektif tersebut, perampasan aset tanpa pemidanaan dapat dibenarkan sepanjang memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan masyarakat
2. Tidak semata- mata menghukum tetapi menghilangkan hasil kejahatan
3. Dijalankan dengan kontrol yudisial yang ketat
4. Tetap menjamin perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik
Hasanuddin juga mengaitkan konsep perampasan aset non-penal dengan pemikiran para ahli hukum pidana modern, seperti Marc Ancel dan G. Peter Hoefnagels, yang memandang kebijakan hukum pidana sebagai usaha rasional masyarakat dalam mengorganisasikan pengendalian kejahatan. Pandangan ini menempatkan hukum pidana bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana untuk mencapai perlindungan kepentingan sosial.
Dalam perspektif tersebut, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, sedangkan pendekatan non-penal dapat digunakan apabila lebih efektif dalam melindungi kepentingan masyarakat.
Disertasi ini juga menggunakan pendekatan economic analysis of law yang menekankan bahwa pelaku kejahatan ekonomi pada dasarnya bertindak secara rasional untuk memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, kebijakan hukum yang efektif harus mampu menghilangkan insentif ekonomi dari kejahatan tersebut.
“Koruptor pada dasarnya lebih takut kehilangan kekayaan dibandingkan hukuman badan. Ketika hasil kejahatan dirampas, maka insentif untuk melakukan korupsi akan berkurang secara signifikan,” jelasnya di hadapan dewan penguji.
Sebagai bagian dari analisis komparatif, Hasanuddin membandingkan praktik perampasan aset tanpa pemidanaan di beberapa negara, seperti Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.
Hasil perbandingan tersebut menunjukkan adanya spektrum kebijakan yang berbeda. Belanda menerapkan model yang sangat hati-hati dan kuat dalam kontrol negara hukum, Inggris menggunakan pendekatan perdata yang moderat, sementara Amerika Serikat dikenal dengan model in rem forfeiture yang relatif agresif.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa desain kebijakan perampasan aset harus mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.
Berdasarkan analisis teoritik, komparatif, dan praktik hukum di Indonesia, Hasanuddin menawarkan rekonstruksi model ideal perampasan aset tanpa pemidanaan yang berbasis keadilan sosial.
Model tersebut menempatkan perampasan aset sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana non-penal dengan karakter in rem proceeding yang dikualifikasi, yaitu proses terhadap aset yang tetap berada di bawah kontrol yudisial yang ketat.
Beberapa elemen utama model yang diusulkan antara lain:
• Bersifat tanpa pemidanaan dan berorientasi pemulihan aset
• Permohonan diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara
• Pemeriksaan dilakukan di pengadilan pidana oleh hakim pidana independen
• Standar pembuktian menggunakan keseimbangan probabilitas
• Pembuktian terbalik bersifat terbatas dan proporsional
• Hak pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi
• Pengawasan yudisial dilakukan secara ketat
Konsep tersebut bertujuan memastikan bahwa perampasan aset tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan due process of law.
Hasanuddin menegaskan bahwa konsep perampasan aset non-penal yang dirumuskannya bukan dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pemidanaan, melainkan sebagai instrumen pelengkap kebijakan hukum pidana modern.
Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar penghukuman pelaku menuju pemulihan kepentingan sosial yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
“Melalui mekanisme ini, negara dapat mengembalikan aset publik yang dialihkan secara melawan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” paparnya saat sidang disertasi berlangsung.
Dengan desain hukum yang tepat, ia meyakini bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam nilai-nilai Pancasila
Tim Dandapala
Selasa, 10 Mar 2026





