Sukabumi,–INDOTIPIKOR.COM- Jawa Barat || – Beberapa Pekan terkahir Ramainya Banyak mobil tangki yang mengirim BBM Bersubsidi jenis Solar Ilegal ke wilayah Sukabumi untuk pembangunan Jalan Tol Sukabumi yang tendernya pembangunan jalan Tol oleh PT. WASKITA dan Secara terang terangan mereka kebal hukum dan tidak merasa takut dengan Hukum. Selasa ,11/6/24.
Saat Media melihat mobil tangki PT. SENTRAL GLOBAL BUANA ini lewat sering, mobil tangki ini tidak tanggung tanggung mengirim BBM ilegal jenis Solar dari Jakarta Timur Marunda ke daerah sukabumi Diduga Tanpa izin dan tanpa kelengkapan surat izin BBM jenis Solar ke daerah Sukabumi untuk pembangunan Jalan Tol Sukabumi yang tendernya di dapatkan oleh PT. WASKITA.
Adapun seharusnya BBM Subsidi ini Jenis Solar yang tanpa izin Resmi, Padahal ini program Pemerintah langsung,seharusnya Setiap Pengirim BBM Jenis Solar ini harus ada surat resmi dari pemerintah Pusat,karena ini program Pemerintah Pusat serta intruksi Presiden.
Selanjutnya kami konfirmasi ke pihak Humas PT. WASKITA ( Red**) Bahwa pengiriman BBM Jenis Solar yang Diduga ilegal tanpa izin,Pengiriman BBM Solar Ilegal ini dikirim langsung oleh PT. SENTRAL GLOBAL BUANA untuk kebutuhan Alat Berat.
Saat Media turun langsung kelapangan benar juga pengiriman BBM jenis Solar ilegal ini dikirim oleh PT. SENTRAL GLOBAL BUANA dengan tangki kapasitas 8000 Liter,dan di Pindahkan ke Kempu yang berada di depan Kantor PT. WASKITA dan disitu terlihat dua mobil engkel diatas mobil engkel ini telah siap 2 kempu untuk menyimpan Solar yang dikirim oleh PT. SENTRAL GLOBAL BUANA.
Mobil penimbunan Solar ilegal
Bahwa ini Diduga banyak oknum – oknum aparat hukum yang membantu agar mulusnya pengiriman BBM ILEGAL Jenis Solar tersebut demi keuntungan pribadi.Kandungan Pasal 126 KUHPM. Rumusan Pasal 126 KUHPM menyebutkan : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.
Menurut Sumber yang tidak mw disebutkan namanya Mengungkapkan ” sumber membenarkan bahwa Solar tersebut diduga tidak berizin resmi.tuturnya.
Dalam aturan perundang undangan bahwa pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50 miliar
Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis Solar Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”).
Demi Rasa Keadilan Seandainya ditemukan Jelas Tanpa Prosedur Perijinan..Kami berharap kepada Pihak terkait, Kementrian PUPR RI, dan Kementerian Lainya , Presiden RI, Mabesreskrim, Kapolri,harus tindak tegas oknum oknum yang Membantu memperlancar pengiriman BBM Jenis Solar Ilegal ini.
Sumber : Red@ksi.gtn.com.