INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara perkara tindak pidana korupsi atas nama Eko Edi Putranto, Terpidana Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian.
Adapun lelang dilakukan berdasarakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/Pid.B/ 2001/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2002 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor 125/Pid/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002Â .
Lelang tersebut telah terlaksana pada Kamis 26 Februari 2026 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.15 WIB sesuai waktu server.
Dari hasil lelang, telah laku terjual berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 541 m2 sesuai Hak Milik Nomor 00126 tahun terbit 1967 Nomor Surat Ukur 00540 NIB 03049 atas nama Eko Edi Putranto, yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp12.386.028.000 (dua belas miliar tiga ratus delapan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah), dan mengalami kenaikan penawaran sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga laku terjual senilai Rp12.396.028.000 (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah).–RED




