JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—-BPK UNGKAP PERMASALAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM IHPS II TAHUN 2023
05 Juni 2024
JAKARTA, Humas BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pada program peningkatan kuantitas dan kualitas jalan yang dikelola pemerintah daerah, belum seluruh pemerintah daerah menetapkan ruas jalan menurut fungsi dan kelas jalan, dan belum menyusun pedoman dan standar teknis penyelenggaraan jalan, serta pedoman penentuan prioritas penanganan/pemantapan jalan.
Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dan permasalahan ketidakpatuhan serta permasalahan ekonomi, efisiensi serta efektifitas sebesar Rp226,59 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua BPK Isma Yatun saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.A. Lanyalla Mahmud Mattalitti, dalam rapat paripurna DPD, di Jakarta, Rabu (5/6).
“Pada pengelolaan belanja pemerintah daerah, terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada 165 pemerintah daerah sebesar Rp249,52 miliar, kekurangan volume/ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan/pekerjaan yang membutuhkan perbaikan pada 118 pemerintah daerah sebesar Rp134,68 miliar dan ketidakpatuhan atas ketentuan pada 126 Pemda sebesar Rp100,32 miliar, serta pemborosan/kemahalan harga pada 56 pemerintah daerah sebesar Rp86,44 miliar,” jelas Ketua BPK.
Ketua BPK menyampaikan bahwa IHPS yang diserahkan tersebut juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah mengungkapkan permasalahan diantaranya pemerintah daerah belum menetapkan peraturan terkait insentif pajak/retribusi daerah, belum menyediakan sistem penyediaan air bersih/air minum, sarana dan prasarana jalan, serta tempat dan instalasi pengolahan akhir yang menunjang pengembangan kawasan strategis.
“Alokasi anggaran untuk mendukung mandatory spending fungsi pendidikan dan bidang infrastruktur juga belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangan untuk mendukung kelembagaan dan keuangan daerah,” imbuhnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan atas prioritas nasional revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, BPK menemukan permasalahan yaitu belum seluruh mall pelayanan publik (MPP) pada pemerintah daerah memiliki kelembagaan formal, mengupayakan kecepatan pelayanan, dan melakukan evaluasi secara berkala.
IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting.
Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan kebijakan yang belum terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan, serta pencatatan dan pelaporan dalam sistem informasi yang belum dilakukan secara memadai.
Ketua BPK mengatakan bahwa peran aktif dan dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan komitmen pimpinan entitas untuk melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai wujud upaya kolaboratif untuk mendorong akuntabilitas, khususnya pada tataran pemerintah daerah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, para Anggota DPD dan para pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BPK.
REDAKSI