APINDO Soroti Penghentian Restitusi Pajak bagi Dunia Usaha

0
9

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA IMO INDONESIA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mencermati wacana penghentian restitusi pajak yang mencuat sebagai bagian dari optimalisasi kebijakan fiskal nasional.

Dalam pandangannya, APINDO menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi menimbang potensi dampaknya terhadap likuiditas dan kinerja dunia usaha yang cukup kompleks.

Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menekankan bahwa dunia usaha mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal.

Namun demikian, kebijakan yang diambil perlu tetap mempertimbangkan kondisi sektor riil, terutama di tengah dinamika geopolitik global yang memengaruhi rantai pasok dan stabilitas ekonomi.

“Sinkronisasi kebijakan fiskal dengan kebutuhan dunia usaha menjadi kunci untuk menjaga resiliensi ekonomi nasional,” katanya, Kamis (9/4).

Bagi APINDO, restitusi pajak merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki peran penting dalam menjaga arus kas perusahaan.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinilai krusial untuk memastikan kelancaran operasional, termasuk keberlangsungan produksi dan pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja.

Tidak hanya itu, kepastian hukum terkait kebijakan perpajakan juga dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga iklim investasi.

Sebagai salah satu kontributor utama terhadap PDB dan penciptaan lapangan kerja, dunia usaha menilai kebijakan perpajakan tidak sekadar instrumen penerimaan negara, melainkan juga sebagai stimulus untuk menjaga daya saing.

Karenanya, keseimbangan antara fungsi fiskal dan kebutuhan likuiditas sektor riil perlu dijaga agar aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal.

APINDO menyatakan dukungannya terhadap penguatan fungsi pengawasan dan audit perpajakan yang profesional dan akuntabel.

Menurut Siddhi, pengawasan yang berjalan seiring dengan pelayanan yang efisien akan mendorong tata kelola yang baik tanpa menghambat aktivitas usaha.

“Koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha merupakan kunci stabilitas ekonomi. Optimalisasi kebijakan domestik harus diarahkan untuk mendorong pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Siddhi.

IMO INDONESIA