INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Bukan kembar identik, Noscitur a Sociis adalah ‘obeng presisi’ dalam kotak alat tafsir hukum demi nalar yudisial di era KUHP Nasional.
Menanggapi Pertanyaan yang Tepat
Setelah tulisan mengenai doktrin Noscitur a Sociis diterbitkan di Mari News, seorang pembaca cerdas mengajukan pertanyaan yang patut mendapat jawaban serius: “Sepertinya ini bentuk penafsiran serupa dengan Metode Penafsiran Gramatikal-Kontekstual…” Pertanyaan ini mencerminkan pemahaman yang sudah baik, karena memang kedua hal tersebut memiliki kemiripan yang mencolok, sekaligus perbedaan yang substansial. Mengurai keduanya bukan sekadar perdebatan akademik yang steril, melainkan penting bagi hakim yang dalam kesehariannya harus memilih dan menerapkan metode penafsiran secara tepat dan terukur.
Di Mana Letak Kesamaannya?
Pertanyaan pembaca tersebut mengandung kebenaran yang tidak dapat disangkal. Baik doktrin Noscitur a Sociis maupun Metode Penafsiran Gramatikal-Kontekstual sama-sama bertolak dari satu keyakinan fundamental: bahwa bahasa hukum tidak dapat dipahami secara atomistik, yakni kata demi kata secara terisolasi. Keduanya menolak penafsiran literalistik-mekanik yang sempit dan menegaskan bahwa konteks adalah kunci.
Pertama, keduanya sama-sama menempatkan teks undang-undang sebagai titik tolak analisis. Baik Noscitur a Sociis maupun penafsiran gramatikal-kontekstual bekerja di dalam teks, bukan di luar teks. Keduanya tidak melompat ke kehendak legislatif yang tersembunyi atau ke tujuan sosial yang abstrak sebelum terlebih dahulu mengolah kata-kata yang tertulis secara saksama.
Kedua, keduanya mengakui bahwa makna kata dapat bergeser tergantung lingkungan linguistik di mana kata itu berada. Kata “berat” dalam konteks “hukuman berat” tidak sama maknanya dengan kata “berat” dalam konteks “beban berat pikul.” Prinsip ini dijunjung oleh kedua pendekatan.
Ketiga, keduanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghindari ketidakkonsistenan normatif dan membangun harmoni dalam pembacaan undang-undang. Keduanya menolak hasil penafsiran yang bertentangan dengan bagian lain dari undang-undang yang sama.
Inilah mengapa pembaca bertanya dengan tepat. Pada tataran tujuan dan nilai, keduanya memang berada dalam satu keluarga besar pendekatan kontekstualis dalam penafsiran hukum.
Namun, Di Sinilah Perbedaannya yang Mendasar
Kemiripan tujuan tersebut tidak boleh mengaburkan perbedaan yang bersifat mendasar, baik dari sisi asal-usul, cakupan, teknik operasional, maupun fungsi spesifiknya.
A. Perbedaan dari Sisi Asal-Usul dan Tradisi Hukum
Penafsiran Gramatikal-Kontekstual adalah metode yang lahir dan dikembangkan dalam tradisi civil law (sistem hukum Eropa Kontinental) yang menjadi induk hukum Indonesia. Metode ini diperkenalkan secara sistematis oleh para ahli ilmu hukum seperti Von Savigny sebagai bagian dari hermeneutika hukum yang komprehensif, yang meliputi penafsiran gramatikal (makna bahasa), logis (konsistensi internal), historis (sejarah pembentukan), dan sistematis (posisi norma dalam tatanan hukum keseluruhan). Penafsiran Gramatikal-Kontekstual pada dasarnya adalah perpaduan antara elemen gramatikal dan elemen sistematis dalam kerangka besar hermeneutika civil law tersebut.
Sementara itu, doktrin Noscitur a Sociis lahir dan berkembang dalam tradisi common law Inggris sejak abad ke-16, yang kemudian diadopsi oleh yurisdiksi common law lainnya termasuk Amerika Serikat. Dalam tradisi common law, doktrin ini merupakan salah satu dari rules of statutory construction, yaitu seperangkat pedoman khusus yang digunakan hakim ketika menafsirkan undang-undang (statute). Doktrin ini memiliki legitimasi sebagai preseden yudisial yang mengikat, bukan sekadar anjuran metodologis dari kalangan akademis.
B. Perbedaan dari Sisi Cakupan dan Cara Kerja
Inilah perbedaan yang paling operasional dan paling penting bagi seorang hakim yang hendak menerapkannya.
Penafsiran Gramatikal-Kontekstual pada dasarnya adalah pendekatan yang bersifat umum dan luas. Ia memberikan perintah metodologis untuk: (1) memulai dari makna kata secara gramatikal (kamus, tata bahasa, kebiasaan penggunaan bahasa); kemudian (2) mempertimbangkan konteks tempat kata itu digunakan, baik konteks kalimat, pasal, bab, maupun undang-undang secara keseluruhan; dan (3) memperhatikan konteks sistematis yang lebih luas, termasuk undang-undang lain yang berkaitan. Dengan kata lain, penafsiran gramatikal-kontekstual adalah sebuah metodologi besar yang mencakup banyak teknik.
Doktrin Noscitur a Sociis, sebaliknya, adalah sebuah instrumen yang sangat spesifik, teknis, dan terukur. Ia tidak bekerja secara umum pada “konteks” dalam arti luas, melainkan secara sangat presisi mengatur bagaimana menentukan makna suatu kata berdasarkan kedudukan kata tersebut dalam suatu rangkaian (series) atau daftar (enumeration) kata-kata lain yang setara dan berada dalam satu kesatuan norma. Prinsipnya adalah: kata-kata yang duduk bersama dalam satu rangkaian membentuk genus bersama, dan genus itulah yang membatasi dan mengarahkan makna masing-masing anggota rangkaian itu.
Untuk memperjelas perbedaan ini dengan analogi: jika Penafsiran Gramatikal-Kontekstual adalah kotak peralatan (toolbox) yang berisi berbagai alat, maka Noscitur a Sociis adalah obeng dengan ukuran tertentu (specific screwdriver) yang ada di dalam kotak itu. Obeng itu digunakan untuk pekerjaan yang sangat spesifik: mengencangkan baut yang tepat, pada konstruksi yang tepat, ketika baut itu memang ada di sana.
C. Perbedaan dari Sisi Syarat Penerapan
Penafsiran Gramatikal-Kontekstual dapat dan bahkan harus diterapkan pada hampir setiap kegiatan penafsiran undang-undang. Setiap hakim yang membaca pasal undang-undang secara sadar maupun tidak sadar sedang melakukan penafsiran gramatikal-kontekstual, karena tidak ada cara lain untuk membaca teks normatif selain memulai dari makna kata dan memperhatikan konteksnya.
Doktrin Noscitur a Sociis hanya dapat diterapkan ketika syarat tertentu terpenuhi. Syarat-syarat itu adalah: (1) harus ada kata atau frasa yang bersifat ambigu atau memiliki potensi cakupan yang terlampau luas; (2) kata ambigu tersebut harus berada dalam rangkaian atau daftar yang mencakup kata-kata lain; (3) kata-kata lain dalam rangkaian itu harus membentuk genus yang dapat diidentifikasi; dan (4) penggunaan genus tersebut untuk membatasi makna kata yang ambigu harus menghasilkan penafsiran yang lebih masuk akal dan koheren. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, doktrin tidak boleh dipaksakan.
D. Perbedaan dari Sisi Hubungannya dengan Doktrin Lain
Doktrin Noscitur a Sociis juga harus dibedakan secara jelas dari dua doktrin penafsiran lain yang serumpun namun berbeda, yaitu Ejusdem Generis dan Expressio Unius Est Exclusio Alterius. Ketiga doktrin ini sering kali dianggap sinonim, padahal ketiganya berbeda dalam cara kerjanya.
Ejusdem Generis bekerja ketika sebuah ketentuan memuat daftar hal-hal spesifik yang diikuti oleh kata umum (general term). Doktrin ini membatasi kata umum tersebut agar hanya mencakup hal-hal yang berada dalam genus yang sama dengan item-item spesifik sebelumnya. Sedangkan Expressio Unius bekerja berdasarkan logika eksklusivitas: penyebutan satu hal secara eksplisit mengecualikan hal-hal lain yang tidak disebutkan. Sementara Noscitur a Sociis tidak terbatas pada soal “kata umum” dan “kata spesifik,” melainkan bekerja lebih luas pada rangkaian kata-kata yang setara, dengan menggunakan seluruh rangkaian itu untuk saling menerangi maknanya satu sama lain.
Ringkasan Perbandingan
Untuk memudahkan pemahaman, perbedaan dan persamaan antara kedua metode ini dapat dirangkum sebagai berikut:
Aspek Perbandingan:
Tradisi Hukum: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual berakar dalam tradisi Civil Law (Eropa Kontinental). Noscitur a Sociis berakar dalam tradisi Common Law (Anglo-Saxon), namun universal dalam penerapannya.
Cakupan: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual bersifat umum dan metodologis, mencakup berbagai teknik penafsiran. Noscitur a Sociis bersifat spesifik dan teknis, terbatas pada penafsiran kata dalam rangkaian/daftar.
Syarat Penerapan: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual berlaku pada hampir setiap kegiatan penafsiran. Noscitur a Sociis hanya berlaku ketika terdapat ambiguitas kata dalam rangkaian kata-kata setara.
Teknik Operasional: Penafsiran Gramatikal-Kontekstual bekerja dari makna gramatikal lalu mempertimbangkan konteks umum. Noscitur a Sociis bekerja dengan mengidentifikasi genus bersama dari rangkaian kata untuk membatasi makna.
Fungsi Utama: Keduanya sama-sama menghindari penafsiran terisolasi dan menjaga koherensi normatif.
Relevansi Perbedaan Ini dalam Era KUHP Nasional
Pemahaman atas perbedaan kedua metode ini bukan hanya latihan intelektual. Dalam konteks implementasi KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) yang berlaku serentak sejak 2 Januari 2026, perbedaan ini memiliki konsekuensi praktis yang nyata.
Ketika seorang hakim menghadapi rumusan tindak pidana dalam KUHP Nasional yang memuat rangkaian kata kerja seperti “mengambil, memindahkan, menyembunyikan, atau mengalihkan,” hakim sedang dihadapkan pada situasi di mana Noscitur a Sociis dapat dan seharusnya diterapkan secara spesifik. Bukan sekadar membaca konteks secara umum (yang merupakan kerja penafsiran gramatikal-kontekstual), melainkan secara presisi mengidentifikasi genus bersama dari keempat kata kerja tersebut lalu menggunakan genus itu untuk membatasi makna kata yang paling berpotensi diperluas, yaitu “mengalihkan.”
Demikian pula ketika hakim menafsirkan Pasal 53-54 KUHP Nasional tentang pedoman pemidanaan yang memuat rangkaian faktor-faktor yang harus dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana. Noscitur a Sociis mengharuskan hakim membaca setiap faktor dalam rangkaian itu sebagai anggota dari satu genus pertimbangan yang saling berinteraksi dan saling membatasi, bukan sebagai faktor-faktor yang berdiri sendiri.
Lebih dari itu, dalam situasi di mana UU Penyesuaian Pidana mempertahankan pidana minimum khusus hanya untuk korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang, hakim yang menggunakan Noscitur a Sociis akan memahami bahwa keempat jenis tindak pidana ini membentuk satu genus, yaitu “kejahatan luar biasa” (extraordinary crimes), yang maknanya harus dipahami secara ketat dari karakteristik keempat anggota rangkaian tersebut. Tidak boleh diperluas secara sewenang-wenang ke tindak pidana lain yang tidak disebutkan.
Bukan Pesaing, Melainkan Pelengkap
Kepada pembaca yang mengajukan pertanyaan tersebut, jawabannya adalah: Anda benar bahwa keduanya berkerabat. Namun mereka bukan kembar identik. Mereka lebih tepat dipahami sebagai pelengkap yang bekerja pada level yang berbeda.
Penafsiran Gramatikal-Kontekstual adalah pendekatan metodologis yang selalu bekerja dalam setiap penafsiran undang-undang; ia adalah kerangka besarnya. Noscitur a Sociis adalah instrumen spesifik yang bekerja di dalam kerangka itu, dipanggil ketika terdapat persoalan ambiguitas kata dalam suatu rangkaian norma. Seorang hakim yang baik perlu menguasai keduanya: memahami kerangka besar agar tidak kehilangan arah, dan menguasai instrumen spesifik agar mampu menyelesaikan pekerjaan dengan presisi.
Dalam era hukum pidana baru Indonesia, di mana tiga undang-undang besar berlaku serentak dan penuh dengan rangkaian norma yang saling berkaitan, kemampuan untuk membedakan kapan menggunakan pendekatan umum dan kapan menerapkan doktrin spesifik adalah tanda kematangan nalar yudisial yang sesungguhnya.
Jakarta, Maret 2026
Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI, Ketua I Pengurus Pusat IKAHI.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews
Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Humas MA, Jakarta
Jum’at,13 Maret 2026





