Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM–/Netralitas KPU kabupaten Muara Enim dipertanyakan kemungkinan adanya dugaan untuk mendukung Paslon tertentu pada ajang pilkada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten muara enim tahun 2024 ini, semangat pesta rakyat demokrasi pilkada seharusnya memberikan kemerdekaan bagi masyarakat untuk ikut serta membangun daerah melalui bursa pencalonan Bupati dan wakil Bupati perkara nantinya menang dan ataupun kalah itu sebuah resiko dan kami siap menghadapinya dengan menciptakan suasana kondusif dan aman serta nyaman, namun janganlah penyelenggara seperti KPU seolah-olah diduga mencederai demokrasi,” Rabu (15/05/2024).
Saat kami awak media mempertanyakan pencalonan perseorangan atau independen tanpa partai politik yaitu pasangan Adriansyah (Bacalon Bupati)dan Muslim(bacalon Wakil Bupati), pasangan disingkat ALIM untuk periode Jaba tahun 2024 hingga 2029, jika di KPU Palembang ada waktu 3×24 jam untuk calon perseorangan melengkapi kekurangan berkas dan untuk kabupaten muara enim tidak ada waktu satu menit pun,”kami daftar melalui jalur perseorangan dan tidak ada waktu sama sekali oleh KPU kabupaten muara enim untuk kami melengkapi berkas dokumen kami,” tegas Muslim.
Lebih lanjutnya beliau mengatakan aturan sama yaitu undang-undang pemilu dan PKPU, ada apa dengan KPU Kabupaten Muara Enim…? Saya seorang kepala desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru dan juga ketua asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia cabang muara enim dan siap melawan KPU dijalur hukum PTUN jika keputusan KPU tidak sesuai aturan yang ada.
(Pers : Nuramin Jafar)