Keadilan pidana tak hanya diuji di sidang, tapi sejak awal penyidikan. KUHAP 2025 pastikan prosedur adil demi lindungi martabat manusia.

0
14

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Keadilan pidana tak hanya diuji di sidang, tapi sejak awal penyidikan. KUHAP 2025 pastikan prosedur adil demi lindungi martabat manusia.

Banyak orang mengira keadilan baru diuji ketika hakim membacakan putusan di ruang sidang.

Seolah-olah hukum pidana dimulai dari palu hakim, lalu berakhir ketika seseorang dinyatakan bersalah atau dibebaskan. Pandangan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu sempit memahami makna keadilan.

Dalam hukum acara pidana, keadilan sering diuji jauh sebelum perkara memasuki ruang persidangan.

Ia mulai diuji sejak negara menerima atau mengabaikan laporan masyarakat, sejak seseorang dipanggil untuk diperiksa, sejak penyelidik mencari dugaan tindak pidana, dan sejak aparat pertama kali menyentuh kebebasan warga negara atas nama hukum (Orth, 2003; Williams, 2010).

Pada titik-titik awal itu, negara memperlihatkan wajah sesungguhnya dari kekuasaan pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 sendiri menempatkan penyelidikan sebagai tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan diarahkan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

Penyelidikan dan penyidikan tidak layak dipandang sekadar urusan teknis administratif.

Pada tahap ini, kebebasan manusia pertama kali bersentuhan dengan kewenangan negara. Ketika kekuasaan bertemu dengan kebebasan, hukum harus hadir bukan hanya sebagai alat penindakan, melainkan juga sebagai pengawas terhadap kekuasaan itu sendiri (Orth, 2003; Williams, 2010).

Gagasan tersebut membuat prinsip due process of law menjadi sangat penting.

John V. Orth menjelaskan, due process berkembang sebagai perlindungan terhadap tindakan negara yang sewenang-wenang, sehingga setiap pembatasan hak warga negara harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan adil (Orth, 2003).

Hukum acara pidana, dalam makna ini, bukan sekadar alat menemukan pelaku kejahatan, melainkan pagar agar negara tidak bertindak melampaui batas.

Pada bagian inilah pemikiran Gustav Radbruch menemukan relevansinya.

Radbruch tidak melihat hukum hanya sebagai seperangkat norma positif. Ia menempatkan hukum dalam hubungan yang selalu tegang antara tiga nilai dasar: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan (Alexy, 2025; Anisyaniawati et al., 2025).

Ketiga nilai itu penting, tetapi tidak selalu berjalan searah.

Kepastian hukum diperlukan agar negara tidak bekerja secara liar dan warga dapat memperkirakan akibat hukum dari suatu tindakan.

Kemanfaatan memberi arah agar hukum tidak berhenti sebagai susunan norma yang kering. Namun, keadilan tetap menjadi ukuran terdalam yang menentukan apakah hukum masih menjaga martabat manusia.

Radbruch mengingatkan, hukum positif memang perlu dihormati demi kepastian. Namun, ketika hukum atau praktik penegakannya bergerak terlalu jauh hingga secara ekstrem mengingkari keadilan, hukum kehilangan dasar moralnya.

Pemikiran ini kemudian dikenal sebagai Formula Radbruch, yaitu gagasan bahwa hukum yang sangat tidak adil tidak lagi layak diperlakukan sebagai hukum dalam makna yang sejati (Alexy, 2025).

Pemikiran tersebut terasa dekat dengan hukum acara pidana modern.

Menurut pandangan penulis, dalam praktiknya proses penyelidikan dan penyidikan kerap menjadi ruang yang rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Status tersangka dapat berubah menjadi penghukuman sosial sebelum pengadilan bekerja. Pemeriksaan dapat berubah menjadi tekanan psikologis. Pemanggilan dapat dipakai sebagai alat intimidasi.

Laporan masyarakat pun tidak jarang berhenti tanpa kejelasan.

Risiko-risiko itu memperlihatkan, proses pidana tidak cukup dikendalikan oleh kewenangan formal.

Ia harus dikendalikan oleh prosedur yang adil, terbuka, dan dapat diawasi. Tanpa itu, hukum acara pidana dapat berubah dari pelindung hak menjadi alat dominasi negara (Williams, 2010).

Kesadaran tersebut tampak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam bagian menimbang, KUHAP 2025 menegaskan, pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sekaligus menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana.

Pasal 2 ayat (1) KUHAP 2025 menegaskan, acara pidana hanya dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang.

Norma ini tampak sederhana, tetapi memuat pesan mendasar: negara tidak boleh bekerja berdasarkan kehendak semata. Kekuasaan pidana harus tunduk pada hukum.

Pasal 2 ayat (2) KUHAP 2025 menegaskan, acara pidana dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana terpadu berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional.

Fungsi penyidikan berada pada Kepolisian, penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, sementara Advokat dan Pembimbing Kemasyarakatan turut hadir dalam sistem untuk mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional.

Pembagian fungsi semacam ini penting, sebab kekuasaan yang tidak dibagi dan tidak diawasi mudah berubah menjadi sewenang-wenang.

Negara hukum yang sehat tidak bertumpu pada kekuasaan tunggal, melainkan pada mekanisme yang saling mengendalikan.

Teori Radbruch memberi kedalaman terhadap pembacaan ini.

Kepastian hukum tidak boleh dipahami sebagai ketaatan prosedural yang dingin. Kepastian hukum harus bekerja untuk menjaga keadilan tetap hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Prosedur bukan sekadar jalur administratif, melainkan ruang tempat martabat manusia dilindungi.

Saat Pasal 13 ayat (2) KUHAP 2025 mengatur, penyelidikan wajib dilengkapi surat perintah penyelidikan, ketentuan itu bukan semata urusan administrasi.

Ia menjadi penanda, negara tidak boleh bekerja dalam ruang gelap tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Pasal 15 KUHAP 2025, yang mewajibkan penyelidik menunjukkan tanda pengenal juga mengandung makna lebih besar daripada formalitas prosedural.

Warga negara berhak mengetahui siapa yang sedang menggunakan kekuasaan negara terhadap dirinya.

Kekuasaan yang bekerja tanpa identitas adalah kekuasaan yang menjauh dari akuntabilitas.

Perlindungan terhadap masyarakat juga tampak dalam Pasal 23 ayat (5) KUHAP 2025, yang mewajibkan penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor.

Jika laporan atau pengaduan tidak ditanggapi dalam waktu paling lama 14 hari, pelapor atau pengadu dapat melaporkan hal tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (6) KUHAP 2025.

Pengaturan tersebut memperlihatkan perubahan cara pandang yang penting.

Warga negara tidak lagi ditempatkan semata sebagai objek proses pidana yang pasif. Negara mulai dituntut bekerja lebih terbuka, lebih akuntabel, dan lebih dapat diawasi.

Dalam perspektif due process, keterbukaan dan akuntabilitas prosedural merupakan bagian dari perlindungan terhadap penggunaan kekuasaan negara yang berlebihan (Orth, 2003; Williams, 2010).

Pengawasan terhadap aparat dipertegas melalui Pasal 23 ayat (7) KUHAP 2025.

Norma ini menyatakan, penyelidik atau penyidik yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana.

Hukum pidana modern tidak hanya mengatur warga negara. Ia juga mengatur cara negara menggunakan kekuasaannya.

Lord Denning pernah mengingatkan, kewibawaan hukum tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari fairness (Denning, 1980). Aparat penegak hukum dihormati bukan karena paling kuat, melainkan karena mampu bertindak adil saat memegang kewenangan yang besar.

Kesadaran serupa terlihat ketika KUHAP 2025 mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pasal 1 angka 28 KUHAP 2025 mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Pasal 1 angka 31 menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Ketentuan dua alat bukti itu penting karena status tersangka bukan sekadar label hukum.

Ia membawa akibat sosial, psikologis, dan hukum yang besar. Seseorang tidak boleh dicap sebagai pelaku tindak pidana tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Dalam perspektif due process, perlindungan semacam ini diperlukan agar proses pidana tidak berubah menjadi penghukuman sebelum putusan (Williams, 2010).

Ryan C. Williams menjelaskan, due process pada dasarnya bertujuan melindungi individu dari penggunaan kekuasaan negara yang berlebihan (Williams, 2010).

Proses pidana yang adil, menurut cara baca ini, tidak hanya berbicara tentang benar atau salah pada akhir putusan, tetapi juga tentang bagaimana seseorang diperlakukan sepanjang proses hukum berlangsung.

Hal yang sama tampak dalam pengaturan hak bantuan hukum.

KUHAP 2025 mendefinisikan jasa hukum sebagai layanan advokat yang meliputi konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan tersangka atau terdakwa.

Pasal 31 KUHAP 2025 juga mewajibkan penyidik memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai.

Kehadiran advokat dalam pemeriksaan bukan pelengkap formalitas.

Pasal 32 KUHAP 2025 menegaskan, advokat atau pemberi bantuan hukum mendampingi tersangka selama pemeriksaan, bahkan dapat menyatakan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.

Bantuan hukum menjadi bagian dari keseimbangan agar warga negara tidak berdiri sendirian menghadapi negara.

Seluruh pengaturan itu memperlihatkan satu hal penting: keadilan pidana tidak pertama kali diuji di ruang sidang. Ia diuji sejak laporan diterima, sejak penyelidikan dimulai, dan sejak aparat pertama kali menggunakan kewenangannya terhadap seseorang.

Negara hukum tidak hanya diukur dari kemampuannya menghukum orang yang bersalah.

Ia terutama diuji dari kemampuannya tetap adil ketika sedang memegang kekuasaan yang besar. Pesan ini sejalan dengan Radbruch: hukum tidak cukup hanya pasti, tetapi juga harus menjaga keadilan sebagai alasan moral keberlakuannya.

Pada tahap-tahap awal itulah martabat hukum paling menentukan dirinya sendiri.

Hukum dapat hadir sebagai pelindung manusia, tetapi dapat pula merosot menjadi nama lain dari kekuasaan yang dilegalkan.

Pilihan itu tidak dimulai di akhir persidangan. Ia dimulai sejak negara pertama kali mengetuk pintu warga atas nama hukum.

Sumber Referensi

Alexy, R. Gustav Radbruch’s Concept of Law.
Anisyaniawati, Kusuma, F. N., Zanati, H., & Chandra, H. A. (2025). “Konsep Hukum dan Keadilan dalam Pemikiran Gustav Radbruch.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 3(1), 1–15.
Denning, A. T. D. (1980). The Due Process of Law. Butterworths.
Orth, J. V. (2003). Due Process of Law: A Brief History. University Press of Kansas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Williams, R. C. (2010). “The One and Only Substantive Due Process Clause.” Yale Law Journal, 120(3), 408–512.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Unggul Senoadji

KUHAP 2025: Di Mana Keadilan Mulai Diuji?

Jakarta, Humas MA
Kamis,14 Mei 2026