JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kehadiran dissenting opinion dalam perkara ini menunjukkan bahwa setiap Hakim memiliki kebebasan dan independensi dalam menilai fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum berdasarkan keyakinannya masing-masing.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (12/5). Putusan tersebut menarik perhatian karena diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota majelis.
Dalam amar putusannya, mayoritas majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara.
Meski demikian, dua hakim anggota yakni Eryusman dan Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion. Dalam pertimbangan hukumnya, kedua hakim berpendapat terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Menurut Dua Hakim yang melakukan pendapat berbeda tersebut, terdakwa dinilai hanya memberikan masukan umum sebagai konsultan teknologi informasi dan tidak terbukti mengarahkan pengadaan kepada merek tertentu maupun menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.
Dua Hakim dissenting opinion juga menilai tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea), permufakatan jahat, maupun penerimaan kickback dari pihak penyedia barang. Selain itu, peningkatan harta terdakwa dinilai berasal dari penjualan saham pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook.
Kehadiran dissenting opinion dalam perkara ini menunjukkan bahwa setiap Hakim memiliki kebebasan dan independensi dalam menilai fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum berdasarkan keyakinannya masing-masing. Perbedaan pendapat hukum tersebut sekaligus mencerminkan dinamika peradilan yang sehat dalam upaya mewujudkan keadilan substantif melalui proses peradilan yang profesional, terbuka, dan akuntabel.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Fikrinur Setyansyah
Vonis Perkara Korupsi Chromebook Diwarnai Dissenting Opinion, Tegaskan Independensi Hakim
Jakarta, Humas MA
Rabu,13 Mei 2026





