Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai menyiapkan pembaruan Buku III sebagai pedoman administrasi dan teknis yudisial penanganan perkara.

0
10

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pembaruan ini menjadi penting karena Buku III telah digunakan lebih dari tiga dekade.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mulai menyiapkan pembaruan Buku III sebagai pedoman administrasi dan teknis yudisial penanganan perkara.

Pembaruan ini menjadi penting karena Buku III telah digunakan lebih dari tiga dekade, sementara praktik penanganan perkara di MA telah mengalami perubahan signifikan, baik dari aspek organisasi, sistem kerja, maupun pemanfaatan teknologi informasi.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Keputusan Ketua MA RI tentang Pedoman Administrasi dan Teknis Yudisial Penanganan Perkara di MA RI, di Jakarta, pada Senin(4/5/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dr. Andi menegaskan, Buku III MA perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan peradilan saat ini.

Menurutnya, pedoman tersebut selama ini menjadi acuan penting bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugas administrasi serta teknis yudisial.

Namun, perkembangan kelembagaan dan sistem penanganan perkara menuntut adanya penataan ulang agar pedoman tersebut tetap relevan, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan praktik.

“Buku III ini telah digunakan lebih dari tiga dekade, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi, sistem, serta teknologi yang saat ini diterapkan di Mahkamah Agung,” ujar Dr. Andi Akram.

Sejumlah perubahan besar yang menjadi perhatian dalam pembaruan Buku III antara lain penerapan sistem kamar, mekanisme pemilahan perkara, pembacaan berkas secara serentak, serta modernisasi administrasi perkara melalui sistem elektronik.

Perubahan-perubahan tersebut dinilai perlu diakomodasi secara lebih sistematis dalam pedoman baru agar proses penanganan perkara di MA dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan terstandar.

FGD ini dihadiri oleh para pejabat dan aparatur MA yang terlibat langsung dalam penanganan perkara, antara lain hakim tinggi pemilah perkara, panitera, panitera muda, panitera kamar, asisten koordinator, hakim yustisial, tim pengembang teknologi informasi, serta unsur kepaniteraan lainnya.

Kehadiran para peserta tersebut menjadi penting karena mereka memiliki pengalaman langsung terhadap dinamika administrasi dan teknis yudisial di lapangan.

Dr. Andi juga mendorong seluruh peserta untuk aktif menyampaikan masukan, terutama terkait ketentuan yang sudah tidak relevan, kendala praktik, serta usulan norma baru yang lebih implementatif.

Masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah urgensi dan rancangan keputusan Ketua MA RI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI Tahun Anggaran 2026.

Melalui FGD ini, diharapkan lahir rumusan pedoman yang lebih komprehensif, kontekstual, dan mampu mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara di MA.

Penulis: Ganjar Prima Anggara

Buku III MA Diperbarui Setelah Lebih dari Tiga Dekade

Jakarta, Humas MA
Senin,04 Mei 2026