JABAR—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—Kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendadak jadi perbincangan. Warga kini tak bisa sembarangan menebang atau memangkas pohon di sepanjang jalan provinsi tanpa izin resmi dari Gubernur.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4 April 2026. Isinya tegas: tidak ada lagi pemangkasan atau penebangan tanpa prosedur.


Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa izin harus diajukan terlebih dahulu. Bahkan dalam kondisi darurat sekalipun, hasil penanganan wajib dilaporkan ke Gubernur setelahnya.
Kebijakan ini langsung memicu reaksi publik. Pasalnya, sejumlah ruas jalan utama di Bandung masuk dalam kategori jalan provinsi, termasuk Jalan Pajajaran, Setiabudi, hingga Buah Batu.

Meski terdengar ketat, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Pepohonan di pinggir jalan dinilai memiliki peran besar dalam menjaga kualitas udara dan kenyamanan kota.
Pemkot Bandung sendiri menyambut baik aturan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga ruang terbuka hijau yang semakin terancam di kawasan perkotaan.
Ke depan, masyarakat diminta lebih sadar dan tidak sembarangan melakukan penebangan. Sebab, kini urusan pohon bukan lagi sekadar kebutuhan pribadi, tapi bagian dari kebijakan besar menjaga lingkungan.
red-SBI





