MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

0
12

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan media sosial yang komprehensif dan aplikatif.

Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas, Badan Urusan Administrasi (BUA) menggelar Kegiatan Penyusunan Pedoman Pemanfaatan Media Sosial, pada 23–25 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini diselenggarakan di Hotel Novotel Bandung dan diikuti oleh para Hakim Yustisial, Pejabat Eselon III dan IV serta staf pada Biro Hukum dan Humas MA.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari satuan kerja pengadilan antara lain, Wakil Ketua PN Karawang dan Wakil Ketua PN Pandeglang.

Forum berlangsung dinamis dengan kehadiran sejumlah narasumber kunci, yaitu Mulyani, M.Si selaku Ketua Tim Kebijakan dan Standarisasi Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan Andrean Weby Finaka selaku Ketua Tim Pengelola Media Sosial/Pranata Humas Ahli Muda.

Kegiatan ini difokuskan pada penyusunan pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) pemanfaatan media sosial yang komprehensif dan aplikatif.

Pedoman tersebut diharapkan menjadi rujukan bersama dalam memperkuat etika komunikasi publik, menjaga reputasi lembaga, serta memastikan penggunaan media sosial yang aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, pedoman juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan privasi, ketepatan dalam berbagi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam jalannya diskusi, ditegaskan mengenai media sosial yang menjadi instrumen strategis dalam komunikasi publik lembaga peradilan.

Selain sebagai sarana penyebarluasan informasi dan edukasi hukum, media sosial juga dinilai efektif dalam membangun kepercayaan serta mempererat hubungan dengan masyarakat.

Meski demikian, tantangan seperti penyebaran hoaks, potensi komentar negatif, hingga risiko terhadap citra institusi menjadi perhatian penting yang harus diantisipasi melalui tata kelola yang cermat dan terstruktur.

Dari sisi regulasi, penyusunan pedoman ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta kebijakan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.

Komitmen MA dalam keterbukaan informasi juga tercermin dari capaian penghargaan informatif dari Komisi Informasi Publik dengan nilai 97,43. Capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Keputusan Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan turut menjadi landasan penting dalam penguatan tata kelola komunikasi publik.

Penguatan Teknis dan Tata Kelola Medsos

Memasuki pembahasan teknis, peserta secara aktif mereviu struktur dokumen pedoman, mulai dari penajaman tujuan, penyempurnaan redaksional, hingga penguatan definisi istilah agar selaras dengan regulasi yang berlaku.

Diskusi juga mengerucut pada penataan struktur tim pengelola media sosial yang adaptif, dengan mempertimbangkan kondisi sumber daya manusia di masing-masing satuan kerja, baik dalam skema ideal maupun minimal.

Selain itu, berbagai aspek operasional turut dibahas secara mendalam, meliputi penyusunan konten berbasis pilar, penentuan indikator kinerja (KPI), strategi waktu unggah yang efektif, hingga mekanisme moderasi komentar dan penanganan isu atau krisis reputasi.

Pendekatan yang adaptif dan berbasis data dinilai menjadi kunci, agar pengelolaan media sosial dapat berjalan optimal serta responsif terhadap dinamika publik yang terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, MA berharap dapat menghasilkan pedoman pemanfaatan media sosial yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif.

Pedoman tersebut diharapkan mampu menjadi acuan yang jelas dan terarah bagi seluruh satuan kerja pengadilan, dalam mewujudkan tata kelola komunikasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Humas MA, Jakarta
Jum’at,24 April 2026