Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—/Seperti kita ketahui sering kali terjadi kebocoran pipa migas padahal dugaan terbilang masih pipa layak pakai dan bukan pengaruh korosi karena faktor usia pipa di Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Sumatera Selatan di berbagai wilayah Pertamina field dan salah satunya di Adera Field Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
Kebocoran ini patut diduga dan dipertanyakan sub-sub kontraktor yang di berikan tanggung jawab dalam hal pengelasan pipa migas tersebut, bukan rahasia umum bahwa standarisasi sertifikasi pengelasan pipa migas ( minyak dan gas) yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM begitu ketat, namun terkesan asal pakai, asal jadi alias sembrono dalam hal mempercayakan pekerjaan pada subkontraktor,” ini patut diduga ada kong kalikong, ada udang di balik batu, dan dibutuhkan segera audit internal dari kementrian ESDM termasuk audit skk migas dan aph di tubuh Pertamina Zona 4 Prabumulih Sumatera Selatan atau Pertamina Project pusat, dan yang pastinya dimana tender pekerjaan proyek pengelasan pipa dilakukan,” sabtu (18/4/2026)
Seperti pengelassn pipa migas yang dilakukan baru-baru ini oleh salah satu subkontraktor di wilayah kerja Pertamina Adera field Desa Baturaja, blok Benuang di depan stasiun sp 3, dan pekerjaan ini perlu di pertanyakan dan di audit, sepengetahuan kami tidak ada pengawasan langsung dari pihak Pertamina pemberi kontak pekerjaan pengelasan.
Adapun sekilas kami tulis
syarat standar pekerjaan pengelasan pipa migas untuk di pahami dan dilakukan oleh BUMN Pertamina, jika di abaikan bisa jadi menyangkut keselamatan pekerja, keselamatan masyarakat sekitar dan perlindungan lingkungan hidup termasuk jika pipa bocor dan bahkan terjadinya kebakaran oleh kebocoran tersebut
Berikut paparan kami seperti yang kami kutip dari kementerian ESDM,” yaitu :
Pekerjaan pengelasan pipa migas (minyak dan gas) di Indonesia wajib mengikuti standar yang sangat ketat untuk menjamin keamanan, integritas struktur, dan mencegah kebocoran. Standar ini mencakup kualifikasi personel, prosedur teknis, hingga inspeksi hasil lasan.
Berikut adalah syarat standar utama pekerjaan pengelasan pipa migas:
1. Kualifikasi Juru Las (Welder Qualification)
Sertifikasi MIGAS/BNSP: Welder harus memiliki sertifikat kualifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen MIGAS) atau BNSP, yang menunjukkan kompetensi dalam posisi pengelasan tertentu (contoh: 6G atau 6GR).
Uji Kualifikasi (WPQR/WQT): Welder wajib lulus Welder Qualification Test (WQT) sesuai kode standar yang digunakan (ASME atau API) sebelum melakukan pekerjaan produksi.
2. Prosedur Pengelasan (Welding Procedure Specification – WPS)
WPS & PQR: Pekerjaan harus didasarkan pada Welding Procedure Specification (WPS) yang valid dan telah disetujui (dijamin oleh Procedure Qualification Record – PQR).
Kode Standar Internasional: Umumnya mengacu pada:
API 1104: Standar pengelasan jalur pipa (pipeline).
ASME Section IX: Kualifikasi prosedur dan juru las.
ASME B31.3 / B31.8: Kode untuk perpipaan proses dan transmisi gas.
3. Kualifikasi Welding Inspector (WI)
Inspeksi hasil lasan harus dilakukan oleh Welding Inspector yang kompeten dan tersertifikasi (biasanya D3/S1 teknik dengan sertifikasi khusus).
4. Persiapan dan Pelaksanaan Pengelasan
Kebersihan Permukaan: Permukaan logam yang akan dilas wajib dibersihkan dari karat, cat, oli, dan kotoran lainnya (minimal 1 inci dari ujung sambungan).
Pengendalian Suhu: Pengaturan preheat (pemanasan awal) dan interpass temperature (suhu antar lasan) harus sesuai WPS untuk mencegah keretakan.
Bahan Las: Penggunaan elektroda atau filler metal harus sesuai dengan spesifikasi prosedur.
5. Inspeksi Hasil Pengelasan (NDT/DT)
Visual Inspection (VT): Pemeriksaan fisik untuk cacat permukaan seperti undercut, porosity, atau slag inclusion.
Non-Destructive Test (NDT):
Radiography Test (RT/X-ray): Wajib untuk memeriksa cacat bagian dalam sambungan las.
Ultrasonic Test (UT): Sering digunakan sebagai alternatif atau pelengkap RT.
Magnetic Particle Test (MT) / Dye Penetrant Test (PT): Untuk mendeteksi retak permukaan.
Destructive Test (DT): Uji tarik (tensile), uji tekuk (bend), dan uji kekerasan (hardness) pada sampel lasan (khusus untuk kualifikasi prosedur).
6. Standar Keselamatan (K3)
Alat Pelindung Diri (APD): Wajib menggunakan APD lengkap: helm las (kedok), pakaian tahan api (apron), sarung tangan kulit, sepatu safety, dan masker respirator/ventilasi memadai.
Protokol Kebakaran: Area pengelasan harus aman dari bahan mudah terbakar dan memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Penggunaan posisi pengelasan 6G adalah standar umum untuk pipa migas karena mencakup posisi tersulit (miring 45 derajat) dan dianggap mampu melakukan semua posisi pengelasan lainnya.
Kami awak media sudah meminta konfigurasi ke pihak Kehumasan Pertamina hulu Rokan zona 4 Prabumulih,” namun hingga saat ini berita kami naik tayang di laman website,” Senin (20/4/2026) belum ada konfirmasi lebih lanjut cuma ada jawaban akan di tindak lanjut di hari kerja,” jelasnya sebut Kehumasan Pertamina.
(Pers : Nuramin Jafar)





