PALEMBANG ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan oleh Vanny Yulia Eka Sari, yang membeberkan perkembangan signifikan dua perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (15/4/2026).
Dalam keterangannya, Vanny mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Tiga lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Muba di Sekayu, kantor perusahaan swasta di wilayah Kalidoni Palembang, serta rumah seorang saksi di kawasan Gandus.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.
“Kami telah menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone, CPU, serta dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara. Semua ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” tegas Vanny.
Ia memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum.
Tak hanya itu, Vanny juga mengungkap keberhasilan Kejati Sumsel dalam memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang oleh Hakim Tunggal Qory Oktarina, yang menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon.
“Hakim menilai seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum yang sah. Ini menjadi penguat bahwa proses yang kami jalankan berada pada koridor hukum yang benar,” jelasnya.Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap para tersangka dipastikan berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kesempatan itu, Vanny juga menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Peran aktif publik sangat penting dalam membangun penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.Ia pun memberi peringatan keras kepada para pelaku korupsi.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi. Setiap perbuatan melawan hukum akan kami kejar dan proses secara tegas. Hukum tidak bisa dilawan,” tegas Vanny.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum.
“Integritas adalah harga mati. Kami bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Kepada para pelaku korupsi, hentikan sekarang—karena konsekuensi hukum pasti akan menyusul,” tandasnya.
Langkah tegas Kejati Sumsel ini menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan terus berjalan tanpa kompromi, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Report: Sudirlam




