JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Wiranto B. Manalu yang berprofesi sebagai jurnalis mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 114/PUU-XXIV/2026 digelar Sidang Panel dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang pengujian undang-undang ini, Pemohon mendalilkan konstitusionalitas Pasal 236 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 236 ayat (1) huruf c UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pagawai pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD”. Pasal 236 ayat (2) UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai Pejabat struktural pada Lembaga Pendidikan Swasta, Akuntan Publik, Konsultan, Advokat atau Pengacara, Notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR”. Pasal 236 ayat (3) UU MD3 menyatakan, “Anggota DPR dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.
Menurut Pemohon, pasal a quo tidak memberikan kejelasan norma dan membuka ruang, konflik kepentingan terselubung, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik nepotisme dalam distribusi dana hibah yang bersumber dari APBN ataupun APBD.
Karena secara formal, norma a quo melarang jabatan dengan pendanaan APBN/APBD. Namun demikian, tidak secara tegas melarang posisi strategis di organisasi yang menerima dana hibah negara tersebut, sehingga ini menciptakan celah hukum.
Di samping itu, ambiguitas norma a quo menjadi problematik karena tidak menjelaskan yang dimaksud dengan ‘jabatan yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD’, termasuk organisasi penerima hibah. Akibatnya, tafsir bisa berbeda-beda penegakan hukum menjadi tidak konsisten.
Dalam praktiknya, anggota DPR tidak menjabat di lembaga negara langsung, tetapi memimpin organisasi penerima hibah yang secara substansi tetap menikmati dana negara.
“Pada faktanya, akses terhadap dana hibah negara menjadi tidak setara karena organisasi yang dipimpin pejabat publik lebih mudah mendapat bantuan, sehingga terjadi ketimpangan akses akibat relasi kekuasaan.
Prinsip equality before the law and equal opportunity, negara seharusnya memberi kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil, tetapi dalam praktik, organisasi masyarakat menjadi sulit mendapat akses pendanaan dari pemerintah, baik APBN ataupun APBD. Sementara itu, organisasi yang dipimpin pejabat MPR, DPD, DPR, dan DPRD mendapat prioritas,” jelas Wiranto.
Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai,
“Larangan bagi anggota DPR mencakup pula larangan menjabat sebagai pengurus atau pihak yang memiliki kendali dalam organisasi, yayasan, atau lembaga yang menerima pendanaan dari APBN dan/atau APBD, baik secara langsung maupun tidak langsung.” Dan menyatakan, “Setiap bentuk keterlibatan anggota DPR dalam organisasi penerima dana negara merupakan potensi konflik kepentingan yang harus dilarang secara konstitusional.”
Sistematika Permohonan
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Hakim Panel menyebutkan bahwa Pemohon harus memperbaiki permohonannya yang belum sepenuhnya sesuai dengan PMK 7/2025. “Jika tidak baca itu, maka tidak akan tepat terus.
Ini belum sesuai dengan struktur dan format yang diajukan, terutama dalam Pasal 10 dan ini ada empat bagian yang tidak boleh salah, pertama kewenangan Mahkamah yang berisi landasan hukum dari yang tertinggi ke lebih rendah; kedua ada legal standing berupa kedudukan hukum yang harus didapatkan untuk melanjutkan permohonan ini; ketiga itu ada alasan permohonan yang berisi persoalan konstitusional yang dihadapi; dan terakhir ada petitumnya,” jelas Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan bahwa sistematika dari permohonan Pemohon masih tidak lazim. “Terkait dengan format, struktur permohonan Pemohon. Ini jarang pakai kover, jadi tidak lazim itu, makanya disebut PMK 7/2025 tentang Tata Beracara di Mahkamah Konstitusi,” jelas Adies.
Pada akhir persidangan disebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Naskah yang telah disempurnakan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 21 April 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.
JAKARTA, HUMAS MKRI ,Rabu,8 April 2026





