Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

0
13

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Tulisan ini mengkaji original intent, ruang lingkup, jenis tindak pidana, serta urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai mekanisme pengesahan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement /DPA) dalam sistem peradilan pidana Indonesia sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

DPA merupakan instrumen kebijakan kriminal modern yang berkembang dalam praktik penegakan hukum, khususnya untuk menangani kejahatan korporasi dan tindak pidana ekonomi yang kompleks.

Secara filosofis, DPA berakar pada pendekatan utilitarian dan restoratif yang menitikberatkan pada efisiensi penegakan hukum, pemulihan kerugian, serta pencegahan melalui reformasi kepatuhan.

Karena disatu sisi Korporasi diharapkan dapat berperan dalam perekonomian masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan mendorong inovasi serta pertumbuhan ekonomi melalui investasi infrastruktur dan teknologi. Korporasi menyediakan produk/layanan penting, meningkatkan pendapat pajak, serta melalui Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibilty /CSR) memberdayakan komunitas lokal.

A. Original Intent Deferred Prosecution Agreement

Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) pada dasarnya lahir dari perkembangan kebijakan kriminal modern dalam kerangka efisiensi penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korporasi dan kejahatan ekonomi. Dalam perspektif Hukum Pidana modern, original intent DPA dapat ditelusuri pada tiga tujuan utama, yaitu:

1. Efektivitas penegakan hukum

Penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi seringkali menghadapi hambatan pembuktian yang kompleks, biaya tinggi, serta risiko dampak sosial-ekonomi apabila korporasi dijatuhi pidana. DPA dimaksudkan sebagai instrumen alternatif penuntutan yang tetap menjamin akuntabilitas pelaku. (terjemahan bebas dari Jennifer Arlen 2018 :45)

2. Restorasi kerugian publik dan negara

Original intent lainnya adalah memastikan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban, negara, dan lingkungan usaha. (terjemahan bebas dari Mark Pieth & Radha Ivory 2011 : 132)

3. Pencegahan (deterrence) berbasis kepatuhan

DPA bertujuan mendorong korporasi melakukan reformasi internal compliance, sehingga mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. (terjemahan bebas dari Brandon L. Garrett 2014 : 78)

Dengan demikian, secara filosofis DPA merupakan manifestasi pendekatan utilitarian dalam kebijakan kriminal yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

B. Ruang Lingkup Pengaturan DPA

Secara konseptual, ruang lingkup pengaturan DPA dalam sistem hukum acara pidana meliputi:

1. Tahap Proses Peradilan

DPA berada pada fase pra-penuntutan atau penuntutan, yaitu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tetapi sebelum perkara dilimpahkan diperiksa secara penuh di persidangan.

2. Subjek Hukum

Subjek hukum pelaku tindak pidana korporasi yakni korporasi, Pengurus Korporasi, Penerima manfaat (beneficial owner), dan atau pihak ketiga atas hubungan kerja. Dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi yakni korporasi itu sendiri baik melalui 3 (tiga) model pertanggungjawaban: direct Corporate liability, vicarius liability, strictliability dan berdasarkan kerangka teori pertanggumgjawaban identifikasi (Identification theory), teori Agregasi (Agregation theory), Corporate Culture Model berhubung Korporasi tidak memiliki mens rea, kemudian Pengurus sendiri, Korporasi bersama sama dengan pengurus, penerima manfaat (beneficial owner/BO).

Praktik komparatif menunjukkan bahwa DPA umumnya diterapkan terhadap:

Korporasi
Pengurus korporasi
Pelaku tindak pidana ekonomi tertentu
Hal ini sejalan dengan karakteristik kejahatan korporasi yang menuntut pendekatan penegakan hukum yang fleksibel namun terkontrol. Sesuai amanat dari Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Developmnent /OECD) menyebut sanksi yang efektif terhadap korporasi harus mencakup penjeraan (deterrence), perampasan keuntungan (disgorgement of profits), dan kewajiban tata kelola (compliance obligation) korporasi .yang baik (OECD 2010 : 18)

3. Objek Kesepakatan

Isi kesepakatan DPA biasanya meliputi:

Pengakuan fakta (statement of facts)
Pembayaran denda atau restitusi
Program reformasi tata kelola
Pengawasan independen (compliance monitor)
C. Jenis Tindak Pidana yang Relevan untuk DPA

Tidak semua tindak pidana layak diselesaikan melalui mekanisme DPA. Berdasarkan teori kebijakan kriminal dan praktik negara common law, jenis tindak pidana yang relevan antara lain:

1. Tindak pidana ekonomi dan keuangan, misalnya:

Korupsi korporasi
Pencucian uang
Manipulasi pasar modal
Jenis kejahatan ini memiliki dimensi sistemik dan dampak luas, sehingga pendekatan pemulihan seringkali lebih efektif dibanding pemidanaan konvensional. (John Coffee Jr. 2011 : 1560). Tetapi dalam lingkup tindak pidana korupsi dan Pencucian Uang (TPP) harus dikecualikan dalam hal praktek korupsi yang dilakukan melalui grand design dimana korporasi didirikan sebagai kenderaan (vehicle of purpose/VoP) untuk melakukan tindak pidana dalam mencari keuntungan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

2. Tindak pidana lingkungan hidup

Dalam konteks ini, DPA dapat menjadi sarana untuk memastikan pemulihan ekologis secara cepat tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini sejalan dengan tujuan penegakan hukum lingkungan untuk mempertahankan kelestarian lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (ecologically sutainable development)

3. Tindak pidana administrasi pidana (regulatory offences), dimana sanksi pidana berfungsi untuk memenuhi kepatuhan persyaratan administrasi (administratif penal law). Terutama pelanggaran yang berkaitan dengan:

Perizinan usaha
Standar keselamatan
Kepatuhan pajak
Namun demikian DPA tidak tepat diterapkan pada 1). Kejahatan kekerasan, 2). Kejahatan terhadap nyawa, dan 3) Kejahatan serius (extra ordinary crime) yang menimbulkan penderitaan langsung pada korban. Secara filosofis, Deferred Prosecution Agreement tidak diterapkan terhadap kejahatan kekerasan dan kejahatan serius karena mekanisme tersebut berakar pada paradigma utilitarian dan restoratif yang menitik beratkan pada efisiensi serta pemulihan, sedangkan kejahatan terhadap nyawa dan kekerasan mensyaratkan penerapan keadilan retributif yang menuntut penghukuman proporsional, pengakuan terhadap penderitaan korban, serta penegasan otoritas moral negara dalam menjaga ketertiban sosial.

D. Urgensi Pembentukan PERMA tentang Pengesahan DPA

Dalam konteks sistem peradilan Indonesia, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai mekanisme pengesahan DPA memiliki urgensi yang sangat strategis.

1. Menjamin kepastian prosedural.

Tanpa pedoman normatif yang jelas, hakim dapat memiliki standar penilaian yang berbeda-beda terhadap kesepakatan DPA. Hal ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.

2. Memperkuat fungsi kontrol yudisial

Perma diperlukan untuk menegaskan bahwa hakim tidak sekadar “mengesahkan secara administratif”, tetapi melakukan:

uji kepentingan umum
uji proporsionalitas sanksi
uji itikad baik para pihak
Dengan demikian, mekanisme DPA tetap berada dalam kerangka due process of law.

3. Mencegah penyalahgunaan diskresi penuntutan

Dalam perspektif Hukum Acara Pidana, DPA berpotensi membuka ruang negosiasi yang tidak transparan apabila tidak diatur secara ketat. Perma berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas kelembagaan.

4. Menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan

Pengaturan yang jelas akan memperlihatkan bahwa DPA bukan “jual beli perkara”, melainkan mekanisme hukum modern yang terukur dan terawasi, oleh karenanya ketentuan Pasal 328 KUHAP yang mengatur tentang Perjanjian Penuntutan Penuntutan kiranya perlu dielaborasi dalam peraturan yang lebih rendah antara lain sebagai berikut :

a. Pengajuan Kesepakatan Penundaan Penuntutan (DPA).

Penuntut Umum dapat mengajukan kesepakatan penundaan penuntutan dengan tersangka atau terdakwa kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh pengesahan hakim.

Kesepakatan sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu yang memenuhi kriteria:

1) bukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup;
2) tidak menimbulkan korban jiwa;
3) kerugian yang ditimbulkan dapat dipulihkan;
4) tersangka atau terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui fakta perbuatan.
b. Kesepakatan wajib dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Penuntut Umum dan pihak tersangka atau terdakwa.

c. Isi Kesepakatan penundaan penuntutan sekurang-kurangnya memuat:

a) identitas para pihak;

b) uraian singkat tindak pidana dan fakta yang diakui;

c) bentuk kewajiban yang harus dipenuhi;

d) besaran pembayaran ganti kerugian, denda, atau kewajiban pemulihan;

e) jangka waktu penundaan penuntutan;

f) konsekuensi hukum apabila kesepakatan dilaksanakan atau dilanggar.

d. Hakim memeriksa permohonan pengesahan kesepakatan penundaan penuntutan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

e. Dalam memeriksa permohonan, hakim wajib menilai:

1) kesesuaian kesepakatan dengan kepentingan keadilan;
2) proporsionalitas kewajiban yang dibebankan;
3) adanya persetujuan yang diberikan secara sukarela;
4) perlindungan kepentingan korban dan kepentingan publik;
5) kemungkinan keberhasilan pemulihan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
f. Hakim dapat meminta keterangan tambahan dari Penuntut Umum, tersangka atau terdakwa, korban, maupun pihak lain yang relevan.

g. Penetapan Pengesahan:

1) Dalam hal hakim menyetujui kesepakatan penundaan penuntutan, hakim mengeluarkan penetapan pengesahan.
2) Penetapan Pengesahan mempunyai kekuatan hukum sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
3) Sejak penetapan pengesahan diucapkan, penuntutan terhadap perkara tersebut ditunda selama jangka waktu yang ditentukan dalam kesepakatan.
h. Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan

1) Penuntut Umum wajib melaporkan pelaksanaan kesepakatan kepada hakim (Hawasmat) secara berkala.
2) Hakim berwenang memanggil para pihak untuk menilai perkembangan pelaksanaan kewajiban.
3) Dalam hal diperlukan, hakim dapat menetapkan perintah tambahan guna menjamin terlaksananya kesepakatan.
i. Akibat Hukum Pelaksanaan atau Pelanggaran.

1) Dalam hal tersangka atau terdakwa telah memenuhi seluruh kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan, Penuntut Umum menyatakan penuntutan gugur demi hukum setelah mendapat penetapan hakim.
2) Dalam hal kesepakatan dilanggar, Penuntut Umum melanjutkan penuntutan berdasarkan alat bukti yang ada dan kesepakatan sebelumnya dapat dijadikan bagian dari alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Penutup

Original intent DPA adalah menciptakan mekanisme penegakan hukum yang efektif, restoratif, dan preventif, khususnya dalam kejahatan korporasi (Korporasi atau Pengurus Korporasi) dan ekonomi. Ruang lingkupnya mencakup fase pra-penuntutan dengan objek kesepakatan berupa pemulihan kerugian dan reformasi kepatuhan.

Urgensi pembentukan Perma terletak pada kebutuhan akan standar pengujian yudisial, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan publik, sehingga penerapan DPA di Indonesia dapat berjalan secara legitimate dan konstitusional. (ldr/wi)

Daftar Pustaka

Arlen, Jennifer. Corporate Criminal Enforcement in the United States. New York: Edward Elgar, 2018.

Coffee Jr., John. “Deferred Prosecution: Effective Tool or Prosecutorial Overreach”. Columbia Law Review, Vol. 111, 2011.

Garrett, Brandon L. Too Big to Jail: How Prosecutors Compromise with Corporations. Cambridge: Harvard University Press, 2014.

Pieth, Mark & Ivory, Radha. Corporate Criminal Liability. Dordrecht: Springer, 2011.

OECD. Good Practice Guidance on Internal Controls, Ethics, and Compliance, 2010.

Nainggolan, Marsudin , Makalah : Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana, disampaikan dalam seminar di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Agustus 2025, dalam rangka menyambut ULTAH Kejaksaan RI Ke-80.

Nainggolan, Marsudin, Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana. 1 September 2025 , pt-kaltara.go.id

Nainggolan, Marsudin, Bahan Ajar Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana, pada Magister Hukum Perguruan Tinggi Swasta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016

Penulis sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara dan dosen Pascasarjana bidang Studi Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana, Teori Teori Hukum Pidana , Teori Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Marsudin Nainggolan – Dandapala Contributor
Rabu, 25 Mar 2026