Ghazwul Fikri, Sebuah Invasi Tak Kasat Mata Kepada Pemikiran

0
25

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI–LOYALIS–Humas MA, Jakarta
Selasa,17 Maret 2026

Konflik AS–Israel vs Iran berdampak global, termasuk Indonesia, di tengah ancaman “ghazwul fikri” yang menyerang akhlak dan akidah umat Muslim.

Dunia saat ini dihadapkan pada kondisi geo-politik yang cukup memprihatinkan dimana Amerika Serikat dan Israel melawan Iran telah mendeklarasikan perang. Meskipun perang yang terjadi terpusat di Timur Tengah, namun akibat dari perang yang masih berlangsung ini secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh ke negara-negara lain yang tidak ikut terlibat. Salah satunya adalah penutupan akses selat hormuz oleh Iran yang merupakan lalu lintas utama suplai ekspor cadangan minyak ke berbagai negara, salah satunya Indonesia.

Namun, perlu disadari bahwa perang yang khususnya membawa panji agama Islam merupakan sunnatullah dan tidak bisa dielakkan. Dari jaman sebelum dan pada saat kepemimpinan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam telah terjadi perang, kemudian setelahnya ada perang salib, dan akhirnya di kehidupan modern ini kita dihadapkan oleh perang antara Amerika Serikat dan Iran yang merupakan negara republik berbasis Islam.

Terlepas dari perang bersenjata yang sedang berkecamuk di Timur Tengah, kita sebagai umat Muslim secara tidak sadar sedang berperang dengan sesuatu yang tidak kasat mata, pemikiran. Di bawah alam bawah sadar kita, invasi-invasi pemikiran sedang membombardir akal sehat kita sebagai orang muslim. Pemikiran yang dimaksud adalah paham-paham yang kita terima melalui berbagai media, sehingga sedikit demi sedikit merusak akhlak dan akidah kita sebagai umat muslim. Hal ini disebut sebagai ghazwul fikri.

Secara harfiah, ghazwul fikri terdiri dari dua suku kata yaitu ghazwah dan fikr. Ghazwah berarti serangan, serbuan atau invansi. Sedangkan fikr berarti pemikiran. Jadi, secara bahasa ghazwul fikri diartikan sebagai invansi pemikiran. Sebagian orang menyebut ghazwul fikr dengan istilah perang ideologi, perang budaya, perang urat syaraf, dan perang peradaban. Intinya, ia adalah peperangan dengan format yang berbeda, yaitu penyerangan yang senjatanya berupa pemikiran, tulisan, ide-ide, teori, argumentasi, propaganda, dialog dan perdebatan.

Berdasarkan sejarah, orang yang pertama kali menyadari pentingnya metode baru dalam menaklukkan Islam adalah Raja Louis IX. Setelah ditawan oleh pasukan muslim di Al-Manshuriyah Mesir pada perang salib ke VII, di dalam memoarnya ia menulis: “Setelah melalui perjalanan panjang, segalanya menjadi jelas bagi kita. Kehancuran kaum muslimin dengan jalan konvensional (perang fisik) adalah mustahil. Karena mereka memiliki metode yang jelas dan tegas di atas konsep jihad fii sabilillah. Dengan metode ini, mereka tidak pernah mengalami kekalahan militer.” Ia melanjutkan: “Barat harus menempuh jalan lain (bukan militer). Yaitu jalan ideologi dengan mencabut akar ajaran itu dan mengosongkannya dari kekuatan, kenekatan dan keberanian. Caranya tidak lain adalah dengan menghancurkan konsep-konsep dasar Islam dengan berbagai penafsiran dan keragu-raguan.”

Di Indonesia sendiri, pada tahun 1990-an terdapat diskusi di kalangan Muslim tentang konsep ghazwul fikri yang menjadi istilah umum untuk merujuk pada berbagai bentuk invasi budaya Barat: dampak film-film Amerika, musik populer, tarian dan gaya berpakaian pada budaya populer Indonesia, munculnya gaya hidup kelas menengah dengan preferensi konsumsi yang ‘kebarat-baratan’, dan yang terpenting adalah gaya pemikiran keagamaan dan sikap terhadap agama tertentu yang tidak disetujui oleh para pembicara, terutama sekularisme, liberalisme, dan gagasan pluralisme agama (van Bruinessen, 2014).

Pada dasarnya setiap pemikiran, pemahaman dan ideologi memiliki sisi positif yang tidak bisa kita sangsikan. Namun tidak bisa dipungkiri juga terdapat beberapa pemikiran yang dipraktikkan dapat merusak akhlak dan akidah sebagai umat muslim. Karena invasi pemikiran ini tidak kasat mata, proteksi dari potensi kerusakan moral tersebut harus dilakukan di internal setiap umat muslim. Salah satunya dengan cara memahami apa kriteria ghazwul fikri, yaitu (1) Ifsadul akhlak (merusak akhlak), yaitu memporak-porandakan etika dan moral kaum muslimin sehingga tidak lagi berakhlak sesuai etika dan moral ajaran Islam. Kaum muslimin diserbu dengan budaya permissivisme (paham serba boleh), hedonisme (paham memburu kelezatan materi), gemar bersenang-senang, melepaskan insting tanpa kendali, berlebih-lebihan dalam memuaskan kesenangan perut, mencabut nilai-nilai kesopanan, kesantunan, dan rasa malu dari kalangan pria maupun wanita; (2) Tahthimul fikrah (menghancurkan pemikiran), yaitu mengacaukan pemahaman kaum muslimin dengan memunculkan berbagai macam isme-isme yang asing dan bertentangan dengan ajaran Islam, seperti: atheisme, materialisme, komunisme, liberalisme, dan lain-lain; (3) Idzabatus syakhshiyyah (melarutkan kepribadiaan), yaitu menggoyahkan sikap hidup kaum muslimin sehingga enggan beramar ma’ruf nahi munkar dan bahkan bersikap mujamalah (basa-basi), toleran atau ikut-ikutan kepada orang-orang yang menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam. Misalnya dengan dalih HAM, tidak sedikit kaum muslimin ikut-ikutan mentolerir, bahkan melegalkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Contoh: lesbian, gay, biseksual, dan transgander (LGBT); (4) Ar-Riddah (murtad), yaitu melepaskan kewajiban agama, mengingkarinya, bahkan keluar dari agama (Kurniawan, 2021).

Dengan mengetahui kriteria dari ghazwul fikr, kita sebagai umat muslim dapat membentengi diri sendiri dari paham-paham yang menjauhkan kita dari Allah SWT. Sehingga, kita terhindar dari berubahnya pribadi-pribadi muslim sehingga menjadi orang-orang yang memberikan al-wala-u lil kafirin (loyalitas, kesetiaan, dan kecintaan kepada orang-orang yang ingkar kepada Allah Ta’ala). Naudzubillahmindzalik.
Wallahualam bishowwab.