Haruskah Hakim Menghitung Dompet Terdakwa? Tafsir Frasa Secara Nyata Pidana Denda

0
35

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hukum adalah seni menginterpretasi, pernyataan ini sangat relevan dalam menerapkan pembaharuan hukum pidana saat ini. Begitupan dalam mempertimbangkan apakah Terdakwa layak dijatuhi pidana denda atau tidak.

Pasal 80 ayat (1) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) secara eksplisit verbis menyebutkan dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan Terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran Terdakwa “secara nyata.”

Penerapan Pasal 80 ayat (1) KUHP tersebut harus disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satu hal krusial dalam UU Penyesuaian pidana adalah ketentuan Pasal II ayat (5) huruf a yang merubah paradigma penjatuhan pidana denda yang semula memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan (kumulatif/dan), maka melalui UU Penyesuaian Pidana ancaman pidana denda diubah menjadi kumulatif alternatif (dan/atau).*

Baca Juga: Menafsir Frasa “Pejabat” di Pasal 605 & 606 KUHP Serta Implikasinya dalam Delik Suap

Dengan berubahnya paradigma tersebut, memberikan ruang gerak bagi hakim untuk menentukan apakah Terdakwa layak atau tidak di jatuhi pidana secara kumulatif dengan denda, namun tetap mempedomani Pasal 80 ayat (1) KUHP. Dalam praktik peradilan, penerapan ketentuan mengenai pidana denda tidak menunjukkan keseragaman. Secara umum dalam praktik dapat diidentifikasi tiga kecenderungan pendapat sebagai berikut:

Pertama, pandangan ini beranggapan dalam ketentuan tersebut terdapat “frase secara nyata”, maka dalam menjatuhkan pidana denda hakim wajib melakukan penilaian yang komprehensif terhadap kemampuan ekonomi Terdakwa. Penilaian tersebut meliputi pembuktian mengenai pendapatan riil, pengeluaran riil, serta kondisi pribadi dan latar belakang sosial ekonomi Terdakwa. Seluruh faktor tersebut kemudian dihitung secara cermat sebagai dasar dalam menentukan layak atau tidak Terdakwa dijatuhi pidana denda, serta untuk menentukan besaran pidana denda yang proporsional dan adil sesuai dengan kategori.

Kedua tetap menjadikan kondisi ekonomi Terdakwa sebagai dasar pertimbangan, “frase secara nyata” tetap harus dipertimbangkan namun tidak menuntut pembuktian secara mendalam. Dalam pendekatan ini, hakim cukup memperkirakan kemampuan membayar denda berdasarkan informasi yang tersedia mengenai pendapatan, perkiraan pengeluaran, serta tanggung jawab ekonomi Terdakwa.

Ketiga, pandangan ini cenderung memilih untuk tidak menjatuhkan pidana denda, dengan pertimbangan bahwa keberadaan frasa “secara nyata” dalam ketentuan tersebut menuntut adanya pembuktian dan penghitungan yang bersifat riil serta terukur mengenai kondisi ekonomi Terdakwa. Dalam praktik persidangan, data mengenai pendapatan dan pengeluaran riil Terdakwa seringkali tidak terungkap secara memadai melalui alat bukti yang diajukan di persidangan. Oleh karena itu, guna menghindari penjatuhan pidana denda yang berpotensi tidak proporsional atau tidak didasarkan pada dasar pembuktian yang memadai, hakim mengambil sikap kehati-hatian dengan tidak menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa, dan lebih memfokuskan penjatuhan pidana pada jenis pidana lain yang dinilai lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Apa alasan pembentuk undang-undang menyelipkan pasal tersebut dalam KUHP baru tidak tergambar dalam penjelasan pasal. Namun secara historis, dapat merujuk dalam Buku Anotasi KUHP Nasional (Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso: 109) yang menyatakan Pertimbangan atas kemampuan ekonomi terdakwa dalam menjatuhkan pidana denda adalah suatu hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh hakim. Dengan mempertimbangkan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata, hakim dapat menyesuaikan besarnya denda agar sesuai dengan kapasitas ekonomi terdakwa. Hal ini dapat memastikan bahwa hukuman yang diberikan memiliki efek yang adil dan tidak merugikan terdakwa secara berlebihan.

Lantas bagaimana hakim menemukan informasi penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata? Setidaknya ada 4 (empat) tahapan yang dapat dilakukan oleh Hakim.

Pertama. Majelis Hakim mencari informasi awal dari pekerjaan Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan penuntut umum selalu memuat informasi pekerjaan Terdakwa. Informasi awal ini sebagai dasar Majelis Hakim menentukan arah penggalian informasi lebih lanjut.

Kedua. Informasi dalam surat dakwaan diklarifikasi melalui berkas perkara. Informasi lanjutan dapat ditelusuri melalui keterangan Terdakwa di dalam BAP Pemeriksaan terdakwa yang menjelaskan riwayat hidup Terdakwa dan dokumen pendukung lainnya.

Ketiga. Informasi awal di atas diklarifikasi kembali melalui proses persidangan. Melalui proses ini Majelis Hakim dapat menggali mengenai pendapatan riil, pengeluaran riil, serta kondisi pribadi dan latar belakang sosial ekonomi Terdakwa.

Keempat. Dalam hal tahapan pertama sampai dengan ketiga masih di rasa belum cukup untuk membuktikan “secara nyata”, maka Majelis Hakim dapat menggunakan instrumen Pasal 230 ayat (1) KUHAP. Hakim ketua sidang dapat meminta Keterangan Ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

Bukti mengenai kemampuan ekonomi terdakwa sangat minim karena surat dakwaan maupun berkas perkara tidak memuat data finansial secara detail. Akibatnya, hakim sangat bergantung pada keterangan terdakwa sendiri—yang berpotensi tidak akurat—serta jarang memanfaatkan keterangan ahli.

Untuk mengatasi keterbatasan bukti, melalui instrumen Pasal 230 ayat (1) KUHAP Majelis Hakim dapat meminta bukti sederhana sebagai langkah awal, seperti slip gaji, tagihan rutin bulanan, atau surat keterangan dari RT/RW mengenai kondisi ekonomi, tanpa perlu analisis forensik akuntansi yang rumit.

Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “secara nyata” telah terpenuhi berdasarkan hasil penggalian informasi mengenai kondisi ekonomi Terdakwa, maka Majelis Hakim selanjutnya dapat menentukan besaran pidana denda yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa dengan memperhatikan kategori pidana denda sebagaimana diatur dalam KUHP.

Secara sederhana, penilaian tersebut dapat didasarkan pada perbandingan antara kemampuan ekonomi Terdakwa dengan kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggungannya. Apabila dari hasil penilaian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa kemampuan ekonomi Terdakwa masih lebih besar daripada total pengeluaran yang harus dipenuhi, maka Terdakwa dapat dinilai mampu untuk dijatuhi pidana denda.

Setelah Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa layak dan mampu dijatuhi pidana denda, tahap selanjutnya adalah menentukan besaran jumlah denda yang proporsional. Penentuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi Terdakwa, tingkat kesalahan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta pengkategorian pidana denda yang telah ditentukan dalam KUHP, sehingga pidana denda yang dijatuhkan tetap memenuhi asas keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas dalam pemidanaan.

Lantas bagaimana setelah keempat langkah tersebut dilakukan, Hakim masih belum dapat menemukan unsur “secara nyata”?, penulis berpendapat langkah selanjutnya adalah memilih tidak untuk mejatuhkan pidana denda. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (3) KUHP yang menegaskan jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso lebih lanjut menyatakan dalam memperhatikan kemampuan terdakwa secara nyata juga dapat membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan memastikan bahwa hukuman yang diberikan benar-benar memberikan efek jera dan pembinaan, bukan sekadar menghukum secara finansial. Dalam konteks ini, hakim memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan terwujud dalam setiap putusan hukum yang dikeluarkan. Dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa, hakim dapat membantu mencegah terjadinya ketidakadilan dan memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Sebagai perbandingan, tidak ada salahnya kita melihat praktik peradilan di negeri Belanda dalam memperhitungkan kemampuan finansial dalam penerapan pidana denda. Dalam arrest HR 2 Juli 1990, NJ 1991, 67, dipertimbangkan bahwa hakim dalam putusannya cukup mengindikasikan bahwa ia telah memperhitungkan kemampuan finansial terdakwa tatkala memutuskan mengenai penjatuhan dan jumlah pidana denda. (Jan Remmelink: Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting…,:489)

Jan Remmelink berpendapat asas kemampuan finansial tidak boleh dipahami dalam konteks sempit teknis atau keuangan semata. Maksud dari asas tersebut adalah sebagai patokan untuk menjaga perimbangan materiil dalam penjatuhan berat-ringan saksi pidana.

Pada akhirnya, tujuan utama dari ketentuan tersebut adalah memastikan bahwa pidana denda dijatuhkan secara proporsional, adil, dan manusiawi. Pertimbangan mengenai kemampuan ekonomi Terdakwa tidak hanya dimaksudkan untuk menilai kapasitas pembayaran, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam pemidanaan.

Dengan pendekatan yang demikian, hakim dapat memastikan bahwa pidana denda benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemidanaan yang efektif, memberikan efek jera dan pembinaan, tanpa menimbulkan ketidakadilan akibat pembebanan finansial yang melampaui kemampuan riil Terdakwa.

Penulis Dr. M. Luthfan HD Darus, SH., MH., M.Kn Hakim PN Sei Rampah

M. Luthfan HD Darus – Dandapala Contributor
Selasa, 17 Mar 2026