INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menghadirkan fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim.
Sidang yang digelar pada Senin 2 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memunculkan fakta keterangan saksi dari pihak Datindo, terungkap adanya lonjakan kepemilikan saham yang sangat tajam atas nama Terdakwa Nadiem, yakni dari semula 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan Terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” tutur JPU Roy Riady.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya langkah strategis yang dilakukan Terdakwa hanya tiga hari sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri. Terdakwa memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan kawan-kawan, untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.
“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30 berbanding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan Terdakwa di perusahaan tersebut,” ujar JPU Roy Riady menambahkan.
Selain itu, terdapat pula pemberian kuasa untuk anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi, termasuk di dalamnya adalah aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan Terdakwa.
Terkait aspek teknis pengadaan, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap kenyataan mengenai efektivitas proyek ini. Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 26 ribu unit atau hanya 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.
JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanyalah angka “hidup” perangkat, namun secara substansial tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan.
Kondisi ini diperparah dengan pengakuan tim teknis mengenai spesifikasi perangkat yang dipatok pada standar minimum atau sangat rendah, yang bahkan memicu adanya rencana pengadaan kembali di masa mendatang. Atas dasar tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai bahwa tujuan pengadaan Chromebook ini telah gagal total atau total loss karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar.
Secara keseluruhan, JPU melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara Terdakwa mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik dari aliran dana langsung maupun nilai peningkatan aset saham yang mencapai angka belasan miliar lembar.
Jakarta, 2 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI
SITI FATIMAH–DANDAN RAMDAN

