Apel Pencanangan Menuju WBBM Bidang Datun, Jamdatun Tegaskan Integritas dan Akuntabilitas adalah Harga Mati

0
33

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI–Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) pada tanggal 2 Maret 2026 di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan bahwa momen ini merupakan penegasan komitmen kelembagaan yang wajib dilaksanakan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan, serta bukan sekadar agenda administratif maupun kegiatan seremonial belaka.
“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Jamdatun.


Jamdatun memberikan penekanan bahwa integritas dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. “Tidak ada ruang toleransi bagi segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan, di mana setiap pelanggaran dipastikan akan diproses sesuai ketentuan tanpa kompromi,” imbuhnya.
Selain itu, pencapaian predikat WBBM harus berbasis pada kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar pemenuhan dokumentasi. Hal ini mencakup konsistensi dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta peniadaan praktik diskriminatif dalam pemberian layanan hukum.
“Tanggung jawab keberhasilan zona integritas ini dibebankan langsung kepada para pimpinan, mulai dari Sekretaris JAMDATUN, para Direktur, Koordinator, hingga pejabat struktural lainnya untuk menjadi teladan integritas. Para pimpinan diinstruksikan untuk melakukan evaluasi rutin, mengoreksi kekurangan dalam model pelayanan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif,” tutur Jamdatun menambahkan.
Menurut Jamdatun, penguatan pengawasan juga menjadi aspek krusial di mana seluruh proses kerja harus terdokumentasi, dapat diaudit, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif guna memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Sebagai penutup, Jamdatun menyatakan bahwa pembangunan WBBM adalah ujian nyata bagi profesionalisme jajaran JAM DATUN demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk segera mengeksekusi rencana aksi yang konkret dan melaporkan capaian secara objektif, karena evaluasi langsung akan dilakukan terhadap progres di setiap unit kerja.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat semata, melainkan membangun budaya kerja yang bersih dan melayani secara permanen demi penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Jakarta, 2 Maret 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI-DANDAN RAMDAN