KOTA TASIKMALAYA–MIRIS ADANYA INFORMASI SIMPANG SIUR YANG TERJADI DI KALANGAN BAWAH MASYARAKAT SAAT INI….Tentunya Menurut Undang Undang perpajakan wajib membayar memotong atau memungut pajak mereka memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang seperti mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP serta menghitung menyetor dan melaporkan pajak sendiri dengan jelas sebagai wajib pajak yang di atur dalam UU No. 16 Tahun 2009 tentang ketentuan secara umum dan tata cara perpajakan.
Dengan ramainya mengenai perpajakan pemotongan intensif rt/rw seluruh Kota Tasikmalaya dengan sebanyak 3.553 RT dan 847 RW secara global sebesar 5% oleh Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui kantor kecamatan Cq Kantor Kelurahan Kota Tasikmalaya, yang mana di khawatirkan timbul terjadinya perbedaan pendapat dalam Potongan Pajak Intensif PPh 21 yang mana antara lain Kantor Perpajakan, BJB, Inspektorat dan bahkan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya itu mengenai Pajak Intensif PPh 21 rt/rw sebesar 5% yang di duga belum jelas kemana dan siapa yang menerimanya serta siapa yang akan bertanggung jawab mengenai adanya seperti ini…?


Ketika Awak Media Tim Investigasi mendatangi beberapa kantor kelurahan dan sekalian konfirmasi/klarifikasi ketika di pertanyakan mengenai potongan Intensif RT sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Intensif RW sebesar Rp. 175.000. (Seratus Tujuh Puluh Lima Rebu Rupiah) beliau pada mengatakan benar bahwa intensif rt/rw di potong oleh kantor kelurahan atas dasar Perintah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan dan itu juga di setorkan lewat Pajak Pratama dengan ID Brilink atas nama Kantor Kecamatan yang terakhir di Tahun 2025, dan yang paling Lucunya untuk di Tahun 2026 contek pemotongan pajak intensif rt/rw itu di tiadakan, di karnakan sudah adanya Edaran No. 2/BPKAD-2/01/2026 dari Pemerintah Kota Tasikmalaya (Sekretaris Daerah), Katanya.
Dengan adanya Pemberhentian Intensif RT/RW Pajak Penghasilan (PPh 21) di Tahun 2026 itu kemana masuknya PPh 21 selama 8 tahun dari mulai Tahun 2018/2025 yang di bayar setiap bulannya 5% oleh rt/rw dari kuota 3.553 Se_ Kota Tasikmalaya…? yang sedangkan Kantor Pajak Pratama ketika di konfirmasi mengenai pph 21 rt/rw belum pernah menerima setoran PPh 21 dari Pihak Kantor Kecamatan dan ataupun dari Kantor Kelurahan, yang makanya intensif rt/rw kalau kena pajak pph 21 itu sama sekali tidak masuk akal, di karnakan intensif tersebut hanya 150.000. / 175.000.dalam perbulannya, dengan menurut keterangan pihak pajak pratama kota tasikmalaya.
Jadi yang jelas sebagai Gaji atau insentif rt/rw sebesar Rp175.000 per bulan tidak dikenakan potongan pajak PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) yang berikut dalam penjelasannya itu di ambang batas PTKP yang untuk Pajak Penghasilan (PPh 21) hanya dikenakan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PTKP saat ini adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan, sedangkan dalam menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015, insentif rt/rw yang tidak melebihi Rp 300.000 per bulan tidak termasuk dalam objek PPh 21.
Maka dengan Pemerintahan Kota Tasikmalaya Khususnya Bapak Wali Kota agar segera cepat tanggap mengenai Pajak Intensif pph 21 rt/rw sebesar 5% yang di duga belum jelas mengalirnya uang pajak tersebut, dan kalau seandainya masalah ini di anggap remeh jelas itu akan menimbulkan keraguan aturan aturan pemkot bagi pihak kecamatan, kelurahan dan para rt dan rw.
Bersambung…
A. Firmansyah.





