INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Menurutnya pendekatan penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi harus menempatkan korban sebagai pusat perhatian melalui perlindungan yang efektif dan pemulihan yang nyata.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H. menyatakan korban bukan sekedar saksi dari sebuah tindak pidana, melainkan manusia yang harus dipulihkan kehidupannya.
Hal tersebut, disampaikan dalam sambutannya pada acara Diskusi Publik dan Pameran Hasil Penelitian Indonesia Judicial Resarch Society (IJRS) yang berjudul Menata Ulang Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan melalui Mekanisme Perintah Perlindungan dan Restitusi di Hotel Lumire Senen, Jakarta. , Kamis, (26/2/2026).
Lebih lanjut ia menyatakan kekerasan dalam berbagai bentuk masih menjadi persoalan serius yang dihadapi masyarakat. Di balik setiap kasus terdapat korban yang tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga trauma psikologis, kerugian ekonomi, dan dampak sosial jangka panjang.
Menurutnya pendekatan penanganan kekerasan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi harus menempatkan korban sebagai pusat perhatian melalui perlindungan yang efektif dan pemulihan yang nyata.
Selama ini, sistem peradilan pidana cenderung berfokus pada pelaku yaitu bagaimana pelaku ditangkap, diadili dan dihukum sebagai aspek penjeraan. Namun, perhatian kepada korban sering kali belum memadai.
Korban sering berjuang sendiri untuk mendapatkan perlindungan, layanan pemulihan, bahkan untuk sekedar didengar suaranya.
Maka, pendekatan yang berorientasi pada korban menjadi sangat penting. Dalam konteks inilah maka mekanisme perintah perlindungan dan restitusi memiliki arti yang sangat strategis.
Namun demikian, implementasi kedua mekanisme ini di lapangan tidak mudah karena kendala masih mengalami tantangan dan hambatan, mulai dari keterbatasan pemahaman aparat, prosedur yang rumit, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, hingga hambatan administrasi dan budaya yang membuat korban enggan melapor.
Lebih lanjut, IJRS dalam policy briefnya mencatat berdasarkan penelitian IJRS atas analisis terhadap 1.459 putusan perkara kekerasan seksual (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023), Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak), menemukan bahwa hanya terdapat 4 putusan (0,2%) yang memuat amar yang menolak atau mengabulkan restitusi untuk korban.
Namun demikian, IJRS juga mencatat temuan tersebut tidak melulu berakar pada permasalahan di persidangan.
IJRS mencatat terdapat problem regulasi mengenai ganti kerugian bagi tindak pidana. Selain adanya ketidakjelasan mengenai pengaturan ganti kerugian, IJRS juga mencatat ada keengganan bagi penegak hukum untuk menerapkan prosedur hukum tertentu, apabila tidak disertai dengan aturan teknis.
Sebagai contoh, prosedur restitusi korban tindak pidana jarang digunakan sebelum adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, terutama pada perkara tindak pidana umum, karena pada saat itu belum ada peraturan teknis yang mengaturnya.
Problem regulasi juga muncul, karena adanya pengaturan yang tidak harmonis. Saat ini, prosedur ganti kerugian bagi korban tindak pidana melalui sistem peradilan pidana dapat ditempuh melalui 2 (dua) prosedur yang saling tumpang tindih (overlapping provisions).
Di satu sisi, terdapat pengaturan gabungan gugatan ganti rugi pada perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 189-192 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang prinsipnya adalah gugatan/sanksi perdata yang dijatuhkan melalui proses pidana, selama diajukan oleh korban.
Namun sisi lain, ada prosedur restitusi di berbagai Undang-Undang, yang pengaturannya berbeda satu sama lain.
Sebagai contoh, adanya inkonsistensi pengaturan tentang pelelangan harta terpidana apabila restitusi tidak dibayar.
Dalam UU TPKS dan KUHAP 2025 menyatakan harta terpidana yang dilelang untuk pembayaran restitusi adalah sebatas pada harta terpidana yang sebelumnya telah dilakukan sita jaminan, sehingga seolah-olah jika sebelumnya tidak diajukan sita jaminan, maka restitusi yang tidak terbayar langsung diganti dengan pidana penjara pengganti.
Sedangkan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), semua harta terpidana dapat langsung dilelang untuk pembayaran restitusi.
Atas ketidakjelasan regulasi tersebut, IJRS menemukan perbedaan praktik di persidangan. Salah satu hal mengemuka mengenai permasalahan ruang lingkup tindak pidana yang dapat diajukan restitusi.
Terdapat perbedaan pendapat di tataran praktik dimana sebagian hakim berpendapat bahwa restitusi diberikan terbatas hanya untuk tindak pidana tertentu.
Sebagai contoh dalam Putusan No. 210/Pid.B/2023/PN Klk, hakim menolak restitusi dalam tindak pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dengan alasan: “… tindak pidana pembunuhan/pembunuhan berencana tidak termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana yang dapat diajukan permohonan restitusi, kecuali diajukan dengan Keputusan LPSK…”
Kemudian dalam Putusan No. 35/Pid.Sus/2021/PN Wkb, hakim dalam tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga (Ps. 46 jo. Ps. 8 huruf a UU PKDRT), menolak restitusi dengan alasan: “… UU PKDRT tidak menyebut secara khusus mengenai restitusi bagi korban…”.
Sedangkan pandangan lain adalah restitusi dapat diberikan untuk semua tindak pidana.
Dalam Putusan No. 01/Pid.C/2025/PN Tjk (acara pemeriksaan cepat), hakim mengabulkan restitusi dalam tindak pidana penganiayaan ringan (Ps. 352 KUHP).
Kemudian juga dalam Putusan No. 150/Pid.B/2024/PN Sim, hakim mengabulkan permohonan restitusi dalam tindak pidana penganiayaan berat (Ps. 351 (2) KUHP).
Atas temuan-temuan tersebut, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana yang hadir sebagai penanggap penelitian, juga menyatakan bahwa Mahkamah Agung siap menjadi katalisator.
Mahkamah Agung tidak akan menunggu sampai semua permasalahan legislasi terselesaikan. Dalam waktu dekat, Mahkamah Agung akan mendorong penerbitan Surat Edaran MA dan Rumusan Kamar Pidana untuk mengklarifikasi dualisme jalur restitusi dalam KUHAP 2025, memperjelas ruang lingkup restitusi lintas delik, dan menyiapkan bahan pelatihan hakim nasional tentang KUHAP 2025 termasuk di dalamnya mekanisme restitusi, kompensasi, dan Dana Abadi yang baru.
Penulis: Yura P. Yudhistira
Suharto: Korban Harus Dipulihkan Kehidupannya
Humas MA, Jakarta
Jum’at,27 Februari 2026





