Makassar ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif secara nasional, Pengadilan Negeri Makassar menerima kunjungan Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Robianto selaku Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas beserta jajaran. Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi kebijakan antar instansi dalam pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), guna memastikan keselarasan implementasi regulasi serta memperkuat arah kebijakan hukum nasional.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Rumega, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2026 telah terdapat satu perkara yang diselesaikan melalui MKR berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pada tahun 2026 ini, telah terdapat satu perkara yang kami selesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru,” ujar I Wayan Rumega.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diputus pada 12 Januari 2026.
“Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 12 Januari 2026 dengan pendekatan keadilan restoratif, setelah terpenuhi seluruh syarat formil dan materil,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selain produk putusan melalui MKR di tingkat persidangan, pengadilan juga menerbitkan penetapan Restorative Justice terhadap perkara-perkara yang telah diselesaikan pada tahap penyidikan dan penuntutan.
“Pengadilan Negeri Makassar juga menerbitkan penetapan terhadap perkara yang telah berhasil diselesaikan secara restoratif di tingkat kepolisian dan kejaksaan sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antarpenegak hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Robianto selaku Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap masukan dalam rangka penyusunan Peraturan Pemerintah terkait Mekanisme Restorative Justice.
“Kunjungan ini kami lakukan untuk memperoleh masukan dari pengadilan sebagai pelaksana teknis di lapangan, khususnya dalam rangka penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Restorative Justice,” ungkap Robianto.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kesiapan Pengadilan Negeri Makassar dalam mengimplementasikan kebijakan keadilan restoratif secara komprehensif.
“Kami mengapresiasi komitmen Pengadilan Negeri Makassar yang telah mengimplementasikan keadilan restoratif secara menyeluruh, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan di persidangan,” katanya.
Rahmi Sahabuddin – Dandapala Contributor
Jumat, 27 Feb 2026





