INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BNN RI–Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamina) atau ekstasi dengan jumlah 4.080 (empat ribu delapan puluh) butir dengan berat 1.907,2 gram dari seorang pria berinisial AZ.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2) perihal paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika yang berasal dari Luxembourg. Dari sini, BNN kemudian berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray. Hasilnya, paket dengan nomor resi CP225462724LU dipastikan berisi narkotika golongan I jenis MDMA.
Petugas melakukan control delivery menuju alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2), sekitar pukul 22.25 WIB, tim gabungan menangkap AZ di sebuah kontrakan saat mengambil paket tersebut. Ketika dibuka paket itu berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM, yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional.
Adapun perbuatan tersangka AZ dihadapkan dengan jeratan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Melalui pengungkapan kasus ini, BNN bersama Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional narkotika yang masuk ke Indonesia.
BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya memerangi narkoba, dimulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap ada indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti menghubungi Call Center 184. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, perang melawan narkoba akan lebih efektif, demi menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Biro Humas dan Protokol
Humas BNN
Rabu25 Feb 2026
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba





