INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS–Humas MA, Jakarta
Rabu,25 Februari 2026
Perubahan ini menempatkan saksi tidak sekadar sebagai alat bukti, melainkan individu yang berhak atas perlindungan keamanan, bantuan hukum, hingga kebebasan dari segala bentuk intimidasi selama proses peradilan.
Filosofis-Yuridis Urgensi Penguatan Hak Saksi
Keberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), membawa pembaruan hukum acara pidana dengan salah satu maksud untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum.
Penguatan terhadap hak saksi menjadi salah satu hal yang diusung dalam KUHAP baru, sebagaimana tertuang dalam penjelasan umum angka 2 huruf a KUHAP yang pada pokoknya menjelaskan penguatan hak bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat penegak hukum.
Norma-norma HAM haruslah ada dalam setiap proses penegakan hukum karena pada hakikatnya hukum mempunyai kepentingan untuk menjamin kehidupan masyarakat, karena antara hukum dan masyarakat terdapat suatu interelasi.
Saksi sebagai bagian masyarakat haruslah diperlakukan sebagai manusia bermartabat (human dignity) dan Negara hukum (rechtsstaat) wajib aktif untuk menjaminnya, sebagaimana prinsip tanggung jawab negara (state responsibility).
Selaras dengan teori due process model Herbert L. Packer, yang menempatkan perlindungan hak individu (individuale belangen) sebagai prioritas dalam sistem peradilan pidana.
Maka, saksi (yang keterangannya) bukan hanya sekadar alat bukti, melainkan in person sebagai subjek konstitusional untuk menjamin proses peradilan yang berkeadilan atau filosofi saksi mencakup dua dimensi sekaligus yaitu dimensi pembuktian (evidentiary function) dan dimensi perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).
Dalam batang tubuh KUHAP baru, yakni pada Pasal 143 hak-hak saksi kemudian dijabarkan secara rinci, yaitu saksi berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat
dalam setiap pemeriksaan;
c. mendapat Bantuan Hukum;
d. memberikan keterangan tanpa tekanan;
e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Banyaknya hak saksi, sebagai bentuk hukum acara pidana yang mencari titik temu seimbang antara kepentingan negara menegakkan hukum dan kepentingan saksi untuk dilindungi kepentingannya, terlebih dengan menengok pada sisi lainnya, yakni secara yuridis sebagaimana penjelasan Pasal 209 ayat (2) KUHAP baru.
Ketentuan tersebut, menegaskan menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang (Legal Obligation). Kewajiban mana tidak jarang dengan segenap risiko yang menyertai dalam pemenuhannya.
Sebagai suatu kewajiban, maka orang yang setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolak kewajiban itu, maka dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang secara teoritis merupakan tindak pidana berupa tidak berbuat (nalaten), yang dikenal dengan jenis delik omissi (omissie delict), melalaikan kewajibannya untuk melakukan sesuatu.
Hal mana dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 285 KUHP: “Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.”
Ancaman pidana penjara yang lebih tinggi dalam hal ‘mangkirnya’ saksi bagi perkara pidana menunjukkan fundamentalnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti (bahkan ada beberapa pandangan yang menganggap keterangan saksi sebagai alat bukti utama) sebagai jembatan antara fakta peristiwa dan kebenaran hukum.
Hal tersebut, didukung bilamana memperhatikan politik hukum nasional yang mengatur definisi Saksi, akan nampak perkembangan dan perluasan dari historisnya, sebagaimana tabulasi berikut :
Jangka Waktu Pemanggilan Sebagai Bentuk Penguatan Hak Saksi
Pemanggilan saksi harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan. Jangka waktu pemanggilan yang proporsional adalah wujud asas keseimbangan (balance of interests), dengan tujuan agar terciptanya kepastian hukum.
Van Kan berpendapat tujuan hukum menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjamin kepastiannya. Saksi akan memiliki kesempatan mempersiapkan diri (fisik, mental, maupun administrasi), sehingga diharapkan berdampak positif pada penegakan hukum yakni kesaksiannya optimal serta menjaga kualitas pembuktian agar tidak menurun.
Dalam konteks pemanggilan saksi di pemeriksaan sidang pengadilan, KUHAP baru mengaturnya dalam beberapa pasal, y
Jangka Waktu Pemanggilan Saksi Berdasar KUHAP Baru
Perubahan ini menempatkan saksi tidak sekadar sebagai alat bukti, melainkan individu yang berhak atas perlindungan keamanan, bantuan hukum, hingga kebebasan dari segala bentuk intimidasi selama proses peradilan.
Landasan Filosofis-Yuridis Urgensi Penguatan Hak Saksi
Keberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) yang menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), membawa pembaruan hukum acara pidana dengan salah satu maksud untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum.
Penguatan terhadap hak saksi menjadi salah satu hal yang diusung dalam KUHAP baru, sebagaimana tertuang dalam penjelasan umum angka 2 huruf a KUHAP yang pada pokoknya menjelaskan penguatan hak bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat penegak hukum.
Norma-norma HAM haruslah ada dalam setiap proses penegakan hukum karena pada hakikatnya hukum mempunyai kepentingan untuk menjamin kehidupan masyarakat, karena antara hukum dan masyarakat terdapat suatu interelasi.
Saksi sebagai bagian masyarakat haruslah diperlakukan sebagai manusia bermartabat (human dignity) dan Negara hukum (rechtsstaat) wajib aktif untuk menjaminnya, sebagaimana prinsip tanggung jawab negara (state responsibility).
Selaras dengan teori due process model Herbert L. Packer, yang menempatkan perlindungan hak individu (individuale belangen) sebagai prioritas dalam sistem peradilan pidana.
Maka, saksi (yang keterangannya) bukan hanya sekadar alat bukti, melainkan in person sebagai subjek konstitusional untuk menjamin proses peradilan yang berkeadilan atau filosofi saksi mencakup dua dimensi sekaligus yaitu dimensi pembuktian (evidentiary function) dan dimensi perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).
Dalam batang tubuh KUHAP baru, yakni pada Pasal 143 hak-hak saksi kemudian dijabarkan secara rinci, yaitu saksi berhak:
a. tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau Laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau Laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. mendapat Bantuan Hukum;
d. memberikan keterangan tanpa tekanan;
e. mendapat Penerjemah atau juru bahasa;
f. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
g. menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun Saksi telah mengambil sumpah atau janji;
h. memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara;
k. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;
l. memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan; dan/ atau
m. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Banyaknya hak saksi, sebagai bentuk hukum acara pidana yang mencari titik temu seimbang antara kepentingan negara menegakkan hukum dan kepentingan saksi untuk dilindungi kepentingannya, terlebih dengan menengok pada sisi lainnya, yakni secara yuridis sebagaimana penjelasan Pasal 209 ayat (2) KUHAP baru.
Ketentuan tersebut, menegaskan menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang (Legal Obligation). Kewajiban mana tidak jarang dengan segenap risiko yang menyertai dalam pemenuhannya.
Sebagai suatu kewajiban, maka orang yang setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi menolak kewajiban itu, maka dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang secara teoritis merupakan tindak pidana berupa tidak berbuat (nalaten), yang dikenal dengan jenis delik omissi (omissie delict), melalaikan kewajibannya untuk melakukan sesuatu.
Hal mana dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 285 KUHP: “Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.”
Ancaman pidana penjara yang lebih tinggi dalam hal ‘mangkirnya’ saksi bagi perkara pidana menunjukkan fundamentalnya keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti (bahkan ada beberapa pandangan yang menganggap keterangan saksi sebagai alat bukti utama) sebagai jembatan antara fakta peristiwa dan kebenaran hukum.
Hal tersebut, didukung bilamana memperhatikan politik hukum nasional yang mengatur definisi Saksi, akan nampak perkembangan dan perluasan dari historisnya, sebagaimana tabulasi berikut:
Definisi Saksi
KUHAP lama
Kuhap lama + Pasca Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010
KUHAP baru
orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang
ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan,
penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
seseorang yang memberikan keterangan
mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki
dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang
berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna
kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Jangka Waktu Pemanggilan Sebagai Bentuk Penguatan Hak Saksi
Pemanggilan saksi harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan. Jangka waktu pemanggilan yang proporsional adalah wujud asas keseimbangan (balance of interests), dengan tujuan agar terciptanya kepastian hukum.
Van Kan berpendapat tujuan hukum menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjamin kepastiannya. Saksi akan memiliki kesempatan mempersiapkan diri (fisik, mental, maupun administrasi), sehingga diharapkan berdampak positif pada penegakan hukum yakni kesaksiannya optimal serta menjaga kualitas pembuktian agar tidak menurun.
Dalam konteks pemanggilan saksi di pemeriksaan sidang pengadilan, KUHAP baru mengaturnya dalam beberapa pasal, yaitu:
Bab XV
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa
Bagian Kedelapan
Tata Tertib Persidangan
Pasal 194 ayat (3): Dalam hal Penuntut Umum memanggil Saksi, surat panggilan memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang dimulai.
Penjelasan Pasal 200 ayat (3): Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat panggilan oleh Penuntut Umum secara sah dan telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 278 ayat (1): Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir.
Berdasarkan tabulasi diatas, ketiga pasal berada dalam Bab yang sama walaupun dalam bagian yang berbeda, tidaklah dapat menegasikan ketentuan satu dengan lainnya, melainkan harus didudukkan masing-masing sebagai suatu kompartemen (bagian yang terpisah).
Maka, bilamana ditafsirkan secara sistematis ketentuan-ketentuan tersebut dapat dimaknai dan diimplementasikan sebagai berikut:
− Jangka waktu dalam Pasal 200 ayat (3) diterapkan dalam kondisi panggilan Saksi untuk sidang perdana karena bersamaan dengan penetapan hari sidang yang ditentukan (Majelis) Hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara;
− Jangka waktu dalam Pasal 194 ayat (3) diterapkan dalam kondisi panggilan Saksi untuk hadir diluar/selain daripada sidang perdana, karena dimungkinkan Saksi untuk dipanggil (kembali) ke persidangan dalam hal Saksi tidak dapat hadir dengan alasan yang sah (vide: Pasal 210 KUHAP baru) maupun karena Terdakwa tidak datang di persidangan tanpa alasan yang sah pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan (vide: Pasal 203 ayat 1 KUHAP baru);
Adapun khusus ketentuan Pasal 278 ayat (1), apabila dicermati maka memiliki corak tersendiri, yakni bersifat general/umum yang diidentifikasi dengan frasa “semua tahap pemeriksaan“ (tidak hanya mengatur spesifik pemeriksaan di pengadilan melainkan 3 tahap lainnya), serta jangka waktu panggilan dihitung “sejak disampaikan” tidak seperti Pasal 194 ayat 3 maupun Pasal 200, jangka waktu mana dihitung “sejak diterimanya” surat panggilan.
Hukum acara pidana bersifat keresmian dengan didasarkan pada asas lex scripta (hukum acara pidana harus tertulis), lex certa (hukum acara pidana harus jelas), dan lex stricta (hukum acara pidana harus ketat).
Dalam konteks lex stricta, bilamana hukum acara pidana harus ditafsirkan, maka penafsiran tersebut tidak boleh merugikan terlapor, tersangka, tertuduh, terdakwa, terpidana maupun terperiksa (in casu Saksi).
Hal ini, sesuai prinsip exeptio firmat regulam, apabila dikaitkan dengan konteks panggilan terhadap saksi untuk pemeriksaan di pengadilan sebagaimana ketiga pasal dalam tabulasi diatas.
Maka ketentuan Pasal 278 ayat (1) sekiranya dapatlah dikesampingkan, karena terdapat ketentuan Pasal 194 ayat (3) maupun Pasal 200 ayat (3).
Hal ini, selain memuat norma bersifat khusus yaitu untuk pemeriksaan di sidang pengadilan, juga perhitungan jangka waktu panggilan “sejak diterima” tentunya akan lebih menguntungkan bagi Saksi, apabila dibandingkan dengan perhitungan “sejak disampaikan” di tempat tinggal atau di tempat kediaman Saksi terakhir (tanpa mensyaratkan kewajiban diterimanya langsung surat panggilan oleh Saksi).
Penulis: Kadek Dwi Krisna Ananda





