INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS DPR RI–KILAS INFO—-Kasus yang menimpa Tri Wulandari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi resmi dinyatakan selesai. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan penyelesaian perkara telah dilakukan sesuai KUHAP baru usai kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Jambi.
“Kasus ini kami anggap telah selesai dan diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” tegas Hinca.

Komisi III DPR RI mengapresiasi aparat penegak hukum sekaligus menekankan pentingnya perlindungan guru dalam menjalankan tugas mendidik serta menjaga etika antara guru dan murid.
Semangat KUHP dan KUHAP baru harus dikawal dan diimplementasikan dengan baik demi keadilan dan kepastian hukum.
#Komisi3 #KunkerDPR





