Kejagung Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Termasuk Nadiem Makarim.

0
3

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan berkas eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Cs dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 kepada Jaksa Penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, rencananya penyidik bakal melimpahkan Nadiem dan tiga tersangka lain dalam kasus itu pada pekan depan.
Segera dilimpahnya perkara itu ke penuntut umum lantaran kata Anang, proses kelengkapan berkas kasus tersebut kini sudah mencapai 90 persen.
“InsyaAllah nanti dalan minggu depan akan dilaksanakan (pelimpahan tersangka dan berkas perkara), mudah-mudahan. Kan sudah 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai berkas itu,” kata Anang kepada wartawan, Jum’at (7/10/2025).
Kendati demikian para tersangka yang nantinya akan dilimpah itu belum mencakup mantan staf khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT).
Pasalnya penyidik Kejagung hingga saat ini masih menunggu proses red notice yang sudah diajukan ke Interpol.
“Iya (semua berkas perkara dan tersangka akan dilimpah) tapi satu berkas belum ya, JT belum, masih menunggu red notice dari interpol,” jelas Anang.
Alhasil nantinya penyidik baru akan melimpahkan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut kepada penuntut umum.—RED