Indotipikor.Com Tasikmalaya _ Program pekerjaan renovasi penambahan lantai kantor uptdpsda_ws ciwulan cilaki sedang berjalan dalam pengerjaan untuk mencapai tahap progres yang tempuh.
Jum,at. 24/10/2025 Kami sebagai awak media indotipikor.com mencoba kontrol sosial dan memasuki area lokasi mengenai pekerjaan yang ada di dalam ruang lingkup kantor uptdpsda_ws ciwulan cilaki yang dengan anggaran cukup besar senilai Rp. 2.500.857.071.50 sampai akhir tahun 2025.
Untuk mengenai pekerjaan tersebut sangat di sayangkan dalam pekerjaan pemasangan konstruksi yang sebagian disinyalir keluar koridor dari spek/gambar yang sudah tentukan timteknis, yang mana dengan cara seperti itu jelas yang akan sebagai vendor membohongi anggaran yang pemerintah sudah tentukan (Molor), seperti apakah dengan cara itu ? yang padahal juga pekerjaan sampai hari ini terus di laju hampir mendekat 50%, tapi dengan pemasangan pemasangan konstruk pembesian Balek tersebut sudah terselimuti dengan material coran yang begitu keras, apakah itu disinyalir ada main juga dengan dinas tersebut?.
Dengan jalannya disinyalir pekerjaan tersebut bagai mana untuk mendapatkan kualitas yang sebenarnya, yang sedangkan pekerjaan yang cukup besar itu pemerintah sudah menyesuaikan antara dana anggaran dan fisik sampai dengan selesai, dan untuk hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Konsultan Pengawas harus bisa mengkaji ulang hasil fisik yang sudah terapkan dalam perjalan program yang sedang laksanakan dan jangan tinggal diam pekerjaan tersebut sesuai dan tidaknya dengan arahan teknis gambar yang sudah buatkan dan jangan bisa diam di tempat atas kecolongan material tersebut.

Maka dengan ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Provinsi Jawa Barat Audit lapangan harus dilakukan untuk memastikan apakah material yang digunakan sesuai standar ISO dan bestek resmi, mengingat setiap rupiah dari program tersebut wajib digunakan dengan transparan dan berorientasi pada kualitas dan yang mana sebagai dasar hukum dan Sanksi :
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta _ Rp. 1 miliar.


Pasal 5 ayat (1) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp. 50 Juta _ Rp. 250 Juta.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3. Setiap penyimpangan, pemborosan, atau penyelewengan dalam penggunaan keuangan negara dapat dikenai tuntutan ganti rugi dan tindak pidana sesuai ketentuan.
Kalau seandainya di biarkan dengan begitu saja, jelas siapa yang di bohongi dan siapa yang di akan rugikan.
Bersambung…
Tim Investigasi Indotipikor.Com.





