JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—-Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, menyusul insiden tragis pada 28 Agustus 2025, ketika kendaraan taktis Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.
Dalam sidang etik, Kompol Cosmas menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan yang mendalam, menegaskan tidak ada niat untuk mencelakai korban. Namun, perilakunya dinilai sebagai pelanggaran berat dengan status perbuatan tercela. Selain Kompol Cosmas, tujuh personel Brimob lainnya juga diduga melakukan pelanggaran, dengan pengemudi rantis Bripka Rohmat termasuk kategori berat dan akan menjalani sidang etik selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan mengundang kecaman keras atas cara penanganan aksi demonstrasi yang menimbulkan korban jiwa. Pemecatan Kompol Cosmas juga menjadi sinyal tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh institusi.–RED

