No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

PN Pematang Siantar Sumut Vonis Seumur Hidup Pengusaha Yang Membunuh Berencana

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 3, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
PN Pematang Siantar Sumut Vonis Seumur Hidup Pengusaha Yang Membunuh Berencana
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Pematang Siantar, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Sumatera Utara– Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menjatuhkan vonis pidana Seumur Hidup kepada Joe Frisco Johan (36), Pengusaha di Pematang Siantar, karena telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi (25).

“Perkara ini sejak awal telah menyita perhatian masyarakat, khususnya di Sumatera Utara karena penemuan mayat korban ditemukan di pinggir jalan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Perbuatan terdakwa Joe melibatkan oknum anggota kepolisian Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar serta warga Kota Tebing Tinggi dan Warga Kabupaten Serdang Bedagai. Joe bersama 5 (lima) Terdakwa lain yang berasal dari berbagai daerah dan ditangkap di berbagai tempat menyebabkan perkara ini langsung diambil alih oleh Polda Sumatera Utara”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, pada persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa melakukan tindakan pemukulan terhadap tubuh/dada korban yang juga merupakan teman kencannya sehingga iga korban patah dan kemudian Terdakwa menyundutkan rokok pada tubuh korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke dinding sebelah kanan dan kiri tempat tidur. Perbuatan Terdakwa itu diketahui oleh teman Terdakwa yang merupakan anggota kepolisian, kemudian korban yang sudah meninggal dimasukkan ke dalam planter bag dan kemudian dibuang.

“Terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rinto Leoni Manullang selaku Hakim Ketua, Rinding Sambara dan Febriani masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Jumat (29/08/2025).

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dipenjara selama 16 (enam belas) tahun.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

“Pada sidang Pengucapan Putusan yang diwarnai dengan hujan lebat, gedung Pengadilan dipadati oleh oleh massa pendukung dari pihak Terdakwa dan pihak Korban, kendati demikian pembacaan putusan dapat berlangsung dengan tertib tanpa kendala apapun berkat bantuan pengamanan dari personil Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Polres Pematang Siantar”, tutup rilis berita tersebut.

PN Pematang Siantar – Dandapala Contributor
Rabu, 03 Sep 2025

Previous Post

PT Tipikor Banda Aceh Lipatgandakan Vonis Korupsi Tagihan Lampu Jalan

Next Post

Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH)

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH)

Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH)

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In