No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Mendes Yandri Bakal Konsisten Jalankan Tata Kelola Pemerintahan Berkualitas

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 24, 2025
in PEMERINTAHAN
0
WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Mendes Yandri Bakal Konsisten Jalankan Tata Kelola Pemerintahan Berkualitas
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Menurut Mendes PDT Yandri Susanto, ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi seluruh jajaran dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sehingga hasilnya sejauh ini, menjadi kali kesembilan berturut-turut, Kemendes PDT menerima predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan tersebut.

“Kami telah menerima LHP BPK dari Anggota Keuangan Negara (AKN) III Selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Bapak Akhsanul Khaq, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu, Rabu (24/9/2025).

“Dan pemberian opini ini telah diraih Kementerian Desa dan PDT sebanyak 9 kali berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2016 atas Penyajian Laporan Keuangan, dan 5 kali berturut-turut opini WTP atas penyajian Laporan Keuangan Program TEKAD sejak Tahun Anggaran 2020,” imbuhnya.

Mendes Yandri juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK, dan mengimbau agar seluruh jajarannya tetap konsisten dalam melakukan pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.

Menteri kelahiran Bengkulu Selatan itu juga menilai, hasil pemeriksaan tersebut bukan hanya evaluasi administratif semata, namun juga parameter dari harapan warga desa terhadap pemerintah yang bertanggung jawab.

Mendes Yandri menyatakan bahwa seluruh jajarannya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, sesuai rencana aksi dan tenggat waktu yang telah disepakati, serta akan menyampaikan monitoring tindak lanjutnya secara periodik.

“Kementerian Desa dan PDT juga siap memperbaiki tata kelola kinerja sesuai rekomendasi pemeriksaan yang di berikan, dan akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK paling lambat 60 hari sejak diterima,” papar mantan Anggota DPR RI ini.

Dalam pertemuan tersebut, Mendes Yandri diterima langsung oleh Akhsanul Khaq dan Direktur Jenderal PKN III beserta jajaran. Sementara Mendes Yandri didampingi oleh Inspektur Jenderal Kemendes PDT Teguh, dan Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani.

Teks: Dayat/Humas Kemendes

Previous Post

Wamendagri Bima Apresiasi Peran Pemprov Malut Dukung Program Prioritas Nasional

Next Post

Kemenpar Dukung Wisata Edukasi Pelajar CTS Australia ke Labuan Bajo

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Kemenpar Dukung Wisata Edukasi Pelajar CTS Australia ke Labuan Bajo

Kemenpar Dukung Wisata Edukasi Pelajar CTS Australia ke Labuan Bajo

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In