JATIM–INDOTIPIKOR.COM—Pria berinisial AS (41) yang masuk dalam DPO Kejaksaa Negeri Paser diciduk itelijen Kejagung, Jumat (31/5/2024). AS merupakan Kepala Desa yang menjadi buronan dalam kasus korupsi dana desa tahun 2018.
“Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 01.10 WIB bertempat Dusun Wonokoyo, Curahmalang, Jombang, Jawa Timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Paser. Identitas tersangka AA sudah diamankan,”ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung Jumat (31/5/2024).
Menurut Ketut, kasus posisi terhadap tersangka AS telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, yang menyatakan telah dilakukan tindakan pemanggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan sebanyak 5 (lima) kali melalui Surat Panggilan.
“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor 345/Q.4.13/Fd.2/01/2019 tanggal 7 Januari 2019, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,”jelas Ketut.
Saat diamankan, tersangka AS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Paser.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)