No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home NEWS

Wooow Viral Oknum Ustad Guru Ngaji, ditangkap polisi lantaran dilaporkan diduga mencabuli muridnya, DIMUSOLA Setidaknya ada 7 murid yang melaporkan kelakuan oknum tersebut.

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
September 11, 2025
in NEWS
0
Wooow Viral Oknum Ustad Guru Ngaji, ditangkap polisi lantaran dilaporkan diduga mencabuli muridnya, DIMUSOLA Setidaknya ada 7 murid yang melaporkan kelakuan oknum tersebut.
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Guru ngaji AA (50) di wilayah Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran ditangkap polisi lantaran dilaporkan diduga mencabuli muridnya. Setidaknya ada 7 murid yang melaporkan kelakuan oknum tersebut.
Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan, setidaknya ada tujuh korban yang menjadi korban pencabulan tersebut. Awal terungkapnya kasus tersebut, adanya laporan pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu, dari salah satu korban terkait pencabulan, kepada unit PPA.
“Jadi salah satu anak tersebut merasakan sakit di kemaluannya.dan langsung mengadu kepada orang tuanya, setelah itu mengadu kepada unit PPA,” kata Idas kepada wartawan di ruangan Satreskrim Polres Pangandaran, Rabu (9/10/2025).
“Berdasarkan hasil penyidikan, tidak sampai berhubungan intim, jadi hanya dipegang-pegang saja,” terangnya.
Menurut Idas, tidak ada iming-iming kepada korban untuk melakukan aksi tersebut.
“Jadi si guru ngaji ini menjanjikan untuk menurunkan ilmunya agar bisa cepat mengaji kepada para muridnya, lalu dilakukanlah perbuatan tersebut,” terangnya.
Setelah pelaporan tersebut, maka munculah nama korban lain sebanyak enam orang. “Pelaku melakukan aksinya di sebuah musala,” ucapnya.
Pria asal Kabupaten Ciamis itu mengakui perbuatannya. AA mengaku dimintai warga untuk menjadi guru ngaji di wilayah Mangunjaya.
Namun dirinya malah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya. Padahal ia memiliki istri dan anak. “Guru tersebut sudah punya istri dan anak,” ucapnya.
Terduga pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 12 Tahun Penjara. “Terduga terkena Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU No. 23 Tahuh 2002 sebagaimana dirubah beberapa kalo terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahuh 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” katanya.–red-dtk

Previous Post

CHA Agustinus Purnomo Usulkan Koneksitas dalam Tangani Perkara Militer & Sipil

Next Post

Kemendagri Apresiasi Gerak Cepat Gubernur Jabar KDM Jalankan 11 Arahan Mendagri

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Kemendagri Apresiasi Gerak Cepat Gubernur Jabar  KDM Jalankan 11 Arahan Mendagri

Kemendagri Apresiasi Gerak Cepat Gubernur Jabar KDM Jalankan 11 Arahan Mendagri

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In