No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home DAERAH

Wooow Kena Deehh Kepala Desa Dan Kaur Keuangan Yang Berinisial ME, DA Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 8, 2025
in DAERAH
0
Wooow Kena Deehh Kepala Desa Dan Kaur Keuangan  Yang Berinisial  ME, DA Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa.
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH–Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan berinisial ME dan Kaur Keuangan Desa Gunungaci berinisial DA ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto memaparkan, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, kedua pelaku ditangkap karena melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari tahun anggaran 2021 sampai 2024. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan ratusan juta rupiah.
“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat. Akibat perbuatan tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000,” tutur Brian. Senin (6/10/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman penjara untuk keduanya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ditetapkan, dilakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.
Sementara itu, Kasi Humas Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan memaparkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Kuningan. Menurutnya, kedua tersangka merupakan pejabat aktif di desa, yang secara bersama-sama menyalahkangunakan dana desa.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat akhirnya kami telusuri dan lakukan audit rektorat ada kerugian negara sebesar Rp 182 juta. Karena kalau uang keluar kan sepengetahuan kepala desa. Setelah dihitung, secara bersama-sama bendahara dan kepala desa menggunakan uang dana desa. Pokoknya memang ada potongan untuk tunjangan dan bantuan,” tutur Wawan..–H H H

RED

Previous Post

Upacara Pembukaan TMMD ke-126 Tahun Anggaran 2025 Resmi Dimulai di Pandeglang

Next Post

Presiden Prabowo melantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) serta 1 Wakil Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat,

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Presiden Prabowo melantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) serta 1 Wakil Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat,

Presiden Prabowo melantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) serta 1 Wakil Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat,

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In