INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Persidangan tersebut digelar pada Jumat, 13 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
Pidana Penjara: 18 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.
Terdakwa Agus Purwono
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Terdakwa Yoki Firnandi
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
Pidana Penjara: 16 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.
Terdakwa Dimas Werhaspati
Pidana Penjara: 16 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta
Terdakwa Riva Siahaan
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Terdakwa Edward Corne
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Terdakwa Maya Kusmaya
Pidana Penjara: 14 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.
JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar JPU dalam keterangannya.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
.Jakarta, 13 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan.
REDAKSI
SITI FATIMAH– DANDAN RAMDAN



