No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEJAGUNG RI

Tim JPN Kejaksaan Agung Menangkan Gugatan Tata Usaha Negara Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Januari 15, 2026
in KEJAGUNG RI
0
Tim JPN Kejaksaan Agung  Menangkan Gugatan Tata Usaha Negara  Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung RI berhasil memenangkan perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar, dkk. Kemenangan ini dipastikan melalui Putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT yang dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 ini mempersoalkan Tindakan Administrasi Pemerintah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Objek gugatan tersebut adalah pemasangan plang penertiban berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektar. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, Tim JPN Kejaksaan Agung bertindak mewakili Ketua Pelaksana Satgas PKH. Penugasan ini didasarkan pada:
Surat Kuasa Khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nomor: B-2041/PKH-3/09/2025 tertanggal 9 September 2025.
Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-005/G/Gtn.1/09/2025 tertanggal 15 September 2025 kepada Tim JPN yang dipimpin oleh Badrut Tamam, S.H., M.H.
Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Satgas PKH melakukan pemasangan plang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama: Kewenangan, Prosedur, dan Substansi.
Adapun amar putusan lengkap perkara Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN.JKT adalah sebagai berikut:
Dalam Penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat.
Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Kemenangan ini mempertegas legalitas langkah pemerintah melalui Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan demi kepentingan negara dan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan.

Jakarta, 14 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Previous Post

Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Mendagri Minta Pahami Tugas Masing-Masing

Next Post

Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif di Tahun 2026 untuk Penyelamatan Lahan dan Kekayaan Negara

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif di Tahun 2026 untuk Penyelamatan Lahan dan Kekayaan Negara

Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif di Tahun 2026 untuk Penyelamatan Lahan dan Kekayaan Negara

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In