JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Pernyataan Pers Seskab Teddy:
1. Hari ini, Bapak Presiden menerima sejumlah pimpinan organisasi Islam, pimpinan pondok pesantren, serta tokoh-tokoh Islam yang hadir. Pertemuan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap 3–4 bulan sekali, dan terakhir juga telah dilakukan pada akhir tahun lalu. Pertemuan akan membahas pencapaian pemerintah, program-program strategis, serta kondisi dalam dan luar negeri.
2. Terkait isu luar negeri, beredar kabar bahwa Bapak Presiden saat melakukan kunjungan ke luar negeri menggunakan dua pesawat kenegaraan. Seskab Teddy menegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar.
3. Sejak sebelum menjabat sebagai Presiden, Bapak Presiden terbiasa menggunakan pesawat perusahaan milik pribadi beliau. Di awal masa jabatan sebagai Presiden, untuk perjalanan luar negeri beliau menggunakan pesawat perusahaan pribadi ditambah satu pesawat TNI AU Boeing 737, yang juga bukan pesawat kepresidenan.
4. Hal tersebut dilakukan karena sesuai undang-undang dan ketentuan, Presiden harus didampingi Paspampres, protokol, tim medis, tim Kementerian Luar Negeri, wartawan, dan unsur pendukung lainnya.
5. Faktanya, dalam satu tahun terakhir, setiap perjalanan jauh ke luar negeri, Presiden Prabowo hanya menggunakan satu pesawat, yakni pesawat maskapai nasional kebanggaan kita, Garuda Indonesia Boeing 777.
6. Jumlah perangkat kepresidenan juga kini diperkecil. Yang benar-benar perlu ikut, itulah yang berangkat. Rombongan dibuat semakin terbatas. Untuk perjalanan dalam negeri, digunakan pesawat TNI AU Boeing guna mengangkut perangkat dan wartawan.
7. Untuk perjalanan luar negeri digunakan Garuda Indonesia Boeing 777. Alasannya, Presiden ingin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara besar, kuat, dan memiliki maskapai nasional yang hebat. Konfigurasi pesawat Garuda Boeing 777 tersebut tetap standar, tidak diubah menjadi pesawat khusus kepresidenan atau VIP.
8. Dalam praktik kenegaraan, kepala negara atau kepala pemerintahan pasti memiliki cadangan transportasi. Bahkan mobil pun harus ada cadangan. Saat ini, rangkaian kendaraan Presiden maksimal delapan unit, termasuk satu kendaraan cadangan. Prinsip yang sama berlaku untuk pesawat.
SETKAB RI





