No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home NASIONAL

SOSIALISASI KUHP-KUHAP, BNN PERKUAT PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM KASUS NARKOTIKA

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Desember 20, 2025
in NASIONAL
0
SOSIALISASI KUHP-KUHAP, BNN PERKUAT PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM KASUS NARKOTIKA
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA
INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS BNN RI—Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Digelar secara hybrid, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat dan pemangku kepentingan terkait pembaruan regulasi hukum pidana, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan sistem hukum pidana nasional dengan kebijakan penanganan narkotika yang lebih berkeadilan dan humanis. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dalam membedakan penanganan antara penyalahguna narkotika sebagai korban dengan pelaku peredaran gelap narkotika yang harus ditindak secara tegas.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan. Penyalahguna narkotika harus dipahami sebagai korban yang memerlukan penanganan rehabilitatif, sementara pelaku peredaran gelap narkotika harus dikenakan penegakan hukum yang tegas,” ungkap Kepala BNN RI.
Dalam paparannya, Wakil Menteri Hukum RI menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban langsung, mengingat penyalahguna pada dasarnya juga merupakan korban dari ketergantungan narkotika. Meski demikian, Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tetap menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Prof. Edward menegaskan bahwa penyesuaian pengaturan pidana dalam regulasi terbaru tidak menghapus tindak pidana narkotika secara keseluruhan. Kebijakan tersebut secara khusus ditujukan bagi penyalahguna, sementara pengedar, bandar, dan jaringan peredaran gelap narkotika tetap dikenakan sanksi pidana yang tegas.
“Sekitar 70 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih proporsional agar sistem pemidanaan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP ini, BNN berharap terbangun pemahaman bersama mengenai penerapan asas diferensiasi fungsional dan pendekatan keadilan restoratif, dengan menempatkan rehabilitasi medis dan sosial sebagai fokus utama bagi penyalahguna narkotika, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara komprehensif dan berkelanjutan.
#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN,
Previous Post

Kementerian Pertahanan secara resmi menutup rangkaian Pembekalan Awak Media tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan TA 2025

Next Post

Akad Massal 50.030 Unit KPR FLPP 2025, Presiden Prabowo Percepat Kepemilikan Rumah Rakyat

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Akad Massal 50.030 Unit KPR FLPP 2025, Presiden Prabowo Percepat Kepemilikan Rumah Rakyat

Akad Massal 50.030 Unit KPR FLPP 2025, Presiden Prabowo Percepat Kepemilikan Rumah Rakyat

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In