JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main dalam pengusutan dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Sejumlah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Seperti halnya hari ini, penyidik memeriksa 4 orang dari PT Antam Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, empat orang saksi yang diperiksa itu terdiri dari AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk; DA selaku Direktur Utama PT Antam Tbk tahun 2019; LSS selaku Direktur SDM PT Antam Tbk tahun 2019 dan SDY selaku Pegawai PT Antam Tbk.,
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” jelas Harli lewat keterangan tertulis (8/8/24).
RED.
M BADRUN