JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi jenis burung elang di Kabupaten Indramayu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemeliharaan satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pendalaman dan penyelidikan di Blok Widara RT 006 RW 002, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.




Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan burung predator jenis elang yang dilindungi oleh undang-undang.
“Petugas menemukan fakta adanya pemeliharaan burung elang. Selanjutnya, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) guna melakukan penegakan hukum secara terpadu,” ujar Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.A., berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, turut diamankan 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup, yang terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, beserta kandang besi dan perlengkapan pemeliharaan lainnya.
Berdasarkan hasil identifikasi awal BBKSDA Jawa Barat, seluruh burung elang yang diamankan dipastikan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan M.A. ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menyimpan, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi, serta aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi menjaga kelestarian ekosistem dan keseimbangan alam.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar





