JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, mencakup proses kode etik dan tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta seorang dewasa. Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Sidang kode etik terhadap FWLS dijadwalkan pada 17 Maret 2025 dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari aspek pidana, FWLS dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, Polri bekerja sama dengan KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para korban. Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap personel yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
HUMAS POLRI
REDAKSI