Muara Enim/–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH—/Salah satunya Warga masyarakat Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Desa Air Limau Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim menuntut pihak perusahaan Musi Prima Coal (MPC) untuk melakukan normalisasi sungai dan menuntut untuk bekas galian batubara di tambang 2 Desa Air Limau untuk ditutup karena diduga kedalaman capai 20 hingga 25 meter dan ancaman bagi keselamatan warga masyarakat setempat,” kamis (5/06/2025).
Dari keterangan warga saat kami temui kediamannya beliau mengatakan,” ada gorong-gorong jalan Holing PT MPC yang sudah tertimbun abrasi lumpur tanah dan tertutup mereka minta untuk segera laksanakan normalisasi sungai tersebut,” kami minta PT MPC lakukan tindakan segera normalisasi sungai, kami melihat hanya ada tumpukan batu pihak perusahaan letakkan mungkin cegah biar saat hujan tanah bercampur lumpur tidak masuk kebun warga dan mengalir masuk sungai berakibat banjir,” pelanggaran lingkungan hidup adalah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) ancam keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya dan tugas tanggung jawab ini tugas semua rakyat, semua kalangan masyarakat untuk peduli dan menuntut pihak PT. MPC segera bertanggungjawab melakukan normalisasi kembalikan fungsi-fungsi sungai baik itu di wilayah Desa Gunung Raja dan maupun Desa Air Limau,” tegas seorang warga dan beliau tidak mau disebutkan namanya.
Selanjutnya beliau mengatakan Pihak-pihak terkait dan berwenang untuk segera melakukan audit lingkungan hidup di wilayah Desa Gunung Raja dan Desa Air Limau,” kami berharap nian terkhusus dinas lingkungan hidup Kabupaten Muara Enim, kami rakyat ini dibela, di pedulikan jangan seolah-oleh diduga main belakang dengan pihak perusahaan,” tutupnya.
(Pers : Nuramin Jafar)