No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Sekretaris MA: Banyak Hakim Hidup Indekos, Rumah Dinas Rusak, Solusinya!

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 8, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Sekretaris MA: Banyak Hakim Hidup Indekos, Rumah Dinas Rusak, Solusinya!
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Mahkamah Agung (MA) menyelengarakan rapat koordinasi rencana pembangunan rumah flat hakim pada peradilan umum di Pulau Jawa pada Rabu (8/10/25). Giat tersebut dihadiri secara daring oleh satuan kerja yang memiliki lokasi calon pembangunan rumah flat hakim.

Sekretaris MA, Sugiyanto memimpin langsung rapat tersebut. “Rumah dinas hakim sudah banyak yang rusak, tidak mungkin untuk ditempati secara layak”, ucapnya.

“Sudah ada kebijakan bagi hakim yang tidak menempati rumah dinas, diberikan biaya sewa disesuaikan dengan tempat hakim tersebut berdinas. Namun, biaya rumah sewa tersebut belum mencukupi untuk menyewa sebuah rumah, sehingga banyak hakim mengekos jadinya”, kata Sugiyanto.

Sekretaris MA juga menyampaikan, kita harus menempatkan hakim pada posisi seharusnya. Hakim adalah pejabat negara dan jabatan yang mulia. Dengan ngekos akan sangat susah memberikan jaminan keamanan. Sehingga kami memikirkan agar hakim bisa mendapatkan fasilitas yang layak dan aman dalam menjalankan tugasnya.

Ini juga dalam rangka memenuhi kebutuhan hunian yang merupakan bagian dari hak keuangan dan fasilitas hakim, sebagaimana UU No. 48 Tahun 2009 jo. PP No. 44 Tahun 2024.

Baca Juga: MA Ungkap 1.829 Rumah Dinas Hakim Rusak, Ini Langkah yang Akan Diambil

“Oleh karena itu, saat ini kami berusaha mengadakan rencana pembangunan rumah dalam bentuk flat di berbagai pengadilan”, ujarnya.

Tim Dandapala
Rabu, 08 Okt 2025

Previous Post

Selamat! Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango Raih Gelar Doktor dari Unpas

Next Post

Paradigma Kontemporer Hak Cipta: Analisis Yuridis Terhadap User-Generated Content (UGC) dan Implikasi Pelanggarannya

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Paradigma Kontemporer Hak Cipta: Analisis Yuridis Terhadap User-Generated Content (UGC) dan Implikasi Pelanggarannya

Paradigma Kontemporer Hak Cipta: Analisis Yuridis Terhadap User-Generated Content (UGC) dan Implikasi Pelanggarannya

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In