No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Sejumlah 72 orang calon jaksa yang sedang menempuh Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Kelas III dan VIII Tahun 2025

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 9, 2025
in HUKUM KRIMINAL
0
Sejumlah 72 orang calon jaksa yang sedang menempuh Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Kelas III dan VIII Tahun 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MK RI—Sejumlah 72 orang calon jaksa yang sedang menempuh Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Kelas III dan VIII Tahun 2025 mengikuti kuliah hukum lapangan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/10/2025). Dalam paparan materi, Analis Hukum MK Syamsudin Noer mengajak para calon jaksa memahami seputar persidangan pengujian undang-undang (UU) yang menjadi salah satu dari kewenangan MK. Mengawali pembahasan, Syam mengulik wawasan umum para calon jaksa.


“Tadi foto di pilar yang sembilan kan? Itu melambangkan sembilan hakim konstitusi dari tiga perwakilan lembaga negara. Nah apabila ada putusan MK dengan formasi 4-4-1 di mana 4 menolak, 4 menerima, dan 1 abstain, kira-kira putusannya akan mengarah ke di mana?” tanya Syam kepada para calon jaksa.
“Jika demikian putusan akhirnya berada pada di mana posisi ketuanya berada. Jadi, kalau ketuanya ada di posisi menerima, ya putusannya mengabulkan. Jika pada posisi menolak, maka putusannya akan ditolak,” jawab salah satu calon jaksa.
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI

Previous Post

Indonesia Constitutional Court International Simposium (ICCIS) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ketujuh kalinya.

Next Post

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan eks Dirut PLN yakni FM (Fahmi Mochtar) dan Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla sebagai tersangka

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan eks Dirut PLN yakni FM (Fahmi Mochtar) dan Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla sebagai tersangka

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan eks Dirut PLN yakni FM (Fahmi Mochtar) dan Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla sebagai tersangka

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In