No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home KEJAGUNG RI

Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu M Isnaeni

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Januari 22, 2026
in KEJAGUNG RI
0
Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu M Isnaeni
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu M Isnaeni Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

DPO tersebut diamankan pada Rabu 21 Januari 2026 di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial ​: Muhammad Isnaeni

Tempat lahir ​: Cianjur

Usia/Tanggal lahir ​: 32 Tahun/10 Oktober 1993

Jenis kelamin ​: Laki-laki

Kewarganegaraan​: Indonesia

Agama​: Islam

Alamat​: Kampung Sirnagalih RT 013/RW 02, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat

Muhammad Isnaeni merupakan Terpidana yang masuk DPO karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dengan merusak alat peraga kampanye peserta pemilu.

Terpidana Muhammad Isnaeni dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No : 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024. Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Muhammad Isnaeni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 21 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

redaksi

Previous Post

Bekasi Accident Story, Kecelakaan Lalu lintas-Korban KenaTabrak Saat Hendak Mengambil Sampah.

Next Post

Kala ‘Lonceng Akhir Zaman’ Rusia Berdentang

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Kala ‘Lonceng Akhir Zaman’ Rusia Berdentang

Kala 'Lonceng Akhir Zaman' Rusia Berdentang

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In