No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home POLRI

Respon Cepat Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan Cek Mulut Tambang Batubara GH EMM INDONESIA Dasarnya Laporan Polisi Warga Desa Gunung Raja Yang Terzolimi

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Februari 12, 2026
in POLRI
0
Respon Cepat Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan Cek Mulut Tambang Batubara GH EMM INDONESIA  Dasarnya Laporan Polisi Warga Desa Gunung Raja Yang Terzolimi
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookBagikan di WA

Muara Enim/—-INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—/Prihatin Bentuk Kezaliman sangat nampak terlihat namun Perusahaan PLTU GH EMM INDONESIA terkesan tutup mata, seolah-olah kebal hukum di Bumi Sriwijaya Serasan Sekundang Indonesia,”
Sudah 3 tahun
Samsul bin Mahdum almarhum yang alamat Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku eks Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim

Kebun karet miliknya longsor, Tanah bergerak, amblas akibat galian Mulut Tambang Batubara PT. GH EMM INDONESIA yang beralamat di Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,” Kamis pagi (12/2/2026)

Tim Tipidter tindak pidana tertentu unit kepolisian Republik Indonesia Sumatera Selatan yang bertugas menyelidiki dan menyidik tindak pidana khusus terkait sumber daya alam, lingkungan hidup turun langsung ke lokasi mulut tambang PT GH EMM INDONESIA , ini semua respon cepat tanggap laporan polisi dari saudara Samsul warga Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku.

Tim Polda Sumatera Selatan ini terjun kelapangan bersama pihak pelapor, dinas lingkungan hidup provinsi Sumatera Selatan dan perwakilan kementerian ESDM inspektur Tambang di dampingi kehumasan dan kuasa hukum PT GH EMM INDONESIA, bersama-sama turun kelapangan mengecek kebenaran laporan warga tersebut.

Saat kami awak media bercengkrama bersama Samsul dari pemilik lahan ,” Di lahan kebun karet usia 6 tahunan dengan luas lahan lebih kurang satu hektar terdampak tanah bergerak, longsor, amblas akibat tidak adanya jarak antara galian Mulut Tambang batubara dengan lahan masyarakat dan ini jadi tanggung jawab PT GH EMM INDONESIA,” jelasnya

Lebih lanjut beliau menuturkan,” kami sering bahas untuk segera di lakukan pembebasan lahan,”
Paling rendah dari kesepakatan harga pasaran di tahun 2021 dan kini sudah tahun 2026, bisa jadi harga naik bukan lagi seratus ribuan per meter untuk pembebasan lahan,” sebutnya

Lanjutnya lagi,”
Lahan Kebun karet longsor, tanah bergerak, dan amblas sudah melalui proses panjang selama tiga tahun ini untuk menemukan solusi penyelesaian, namun tidak ada itikad baik dari PT GH EMM INDONESIA, dari penawaran oknum perusahaan tersebut di bawah harga pasaran, dan kami pemilik lahan yang merasakan sangat dirugikan sekali, kini kami menempuh jalur hukum pidana,” bisa jadi masuk kategori pengrusakan dan sanksi administrasi buat perusahaan,” pernah ditawarin harga 100 ribu per meter dan saya setujui,” namun ditunggu-tunggu hingga satu tahun tidak ada kabar berita,” akhirnya saya ambil kesimpulan untuk buat laporan polisi ke Polda Sumatera Selatan,” saya sangat berterimakasih sekali pada tim Polda Sumatera Selatan yang cepat tanggap laporan masyarakat,” saya apresiasi suasana hujan mereka melayani masyarakat kecil rakyat jelata dan kini tinggal menunggu hasil,” tutupnya sembari penuh harap persoalan ini cepat selesai

Kami awak media pun saat bersama di titik lokasi bersama tim Polda Sumatera Selatan, DLH provinsi, dan inspektur Tambang dan juga disaksikan pihak PT GH EMM INDONESIA
ditemukan dari titik longsor dan tanah amblas, tersebut sekitar jarak 20 meteran tanah bergerak titik longsor baru dan ancam keselamatan manusia saat lagi kerja nyadap karet,” ini drastis turun bergerak tanah ini, bisa tertimbun longsor kami saat naba balam,” ucap Samsul dalam bahasa daerah.

Saat kami awak media melihat di lokasi Mulut Tambang batubara tersebut,” tidak ada jarak sama sekali dengan lahan perkebunan milk masyarakat,” seharusnya ada jarak zona hijau minimal 500 meter supaya meminimalisir dampak kerugian warga akibat rusaknya perkebunan milk masyarakat,” ada zona hijau 500 meter dan sudah di lakukan pembenahan lahan oleh pihak perusahaan atau bisa disebut dengan buffer zone

Apa itu Buffer zone

Secara konseptual, “buffer zone” atau wilayah penyangga berfungsi untuk menyangga wilayah utama, mencegah terjadinya kerusakan dan memberikan lapisan perlindungan bagi kawasan konservasi.

Jarak buffer zone (zona penyangga) untuk pertambangan batubara minimal adalah 500 meter. Namun, ada beberapa faktor lain yang bisa mempengaruhi jarak buffer zone, seperti jenis kegiatan pertambangan, karakteristik lingkungan, dan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Peraturan Pemerintah:
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan kewajiban adanya buffer zone.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi:
Jenis Kegiatan: Jarak buffer zone bisa berbeda untuk kegiatan pertambangan terbuka (surface mining) dan pertambangan bawah tanah (underground mining).
Karakteristik Lingkungan: Kondisi geologi, topografi, dan potensi dampak lingkungan juga memengaruhi penentuan jarak buffer zone.
Peraturan Lokal: Beberapa daerah mungkin memiliki peraturan khusus terkait buffer zone yang lebih ketat.
Penentuan Jarak:
Penentuan jarak buffer zone biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti potensi risiko, dampak lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Contoh Kasus:
Beberapa kasus menunjukkan bahwa sanksi diberikan jika perusahaan tambang tidak memenuhi ketentuan buffer zone.
(Pers : Nuramin Jafar)

Previous Post

JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau

Next Post

Dua Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI: Memperkuat Fondasi Menuju Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Dua Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI:  Memperkuat Fondasi Menuju Sentra Otoritas  Pemulihan Aset Nasional

Dua Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI: Memperkuat Fondasi Menuju Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • KPK RI
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • MAHKAMAH KONTITUSI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In