No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
INDOTIPIKOR
No Result
View All Result
Home MAHKAMAH AGUNG RI

Resensi Buku: Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata

Redaksi IndoTipikor by Redaksi IndoTipikor
Oktober 18, 2025
in MAHKAMAH AGUNG RI
0
Resensi Buku: Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Jurimetri, yang berasal dari gabungan kata jurisprudence (ilmu hukum) dan metric (pengukuran), adalah disiplin ilmu interdisipliner yang menerapkan analisis kuantitatif, logika formal, dan metode sistematis terhadap fenomena hukum.

Dalam menghadapi kompleksitas kasus perdata modern mulai dari sengketa bisnis multinasional hingga kasus perceraian dengan tuntutan finansial yang rumit, hakim sering bergumul antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Ilmu hukum kerap dianggap sebagai “seni” interpretasi bisa subjektif.

Namun, M. Natsir Asnawi melalui bukunya, Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata, menawarkan sebuah revolusi: mengubah hukum menjadi sains terapan melalui lensa Jurimetri.

Jurimetri, yang berasal dari gabungan kata jurisprudence (ilmu hukum) dan metric (pengukuran), adalah disiplin ilmu interdisipliner yang menerapkan analisis kuantitatif, logika formal, dan metode sistematis terhadap fenomena hukum.

Inti dari Jurimetri adalah menghasilkan kesimpulan hukum yang lebih akurat, teruji (testable), dan objektif dengan didasarkan pada data-data empiris, sehingga menjembatani perbedaan tafsir mengenai ukuran keadilan.

Penerapan Jurimetri di Peradilan Perdata

Model analisis kuantitatif ini memiliki penerapan yang luas dalam hukum perdata, antara lain: pertama, Perhitungan Finansial: Menghitung ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, menentukan bagian harta bersama berdasarkan asas keadilan, serta mengakomodasi konsep proporsionalitas dalam penentuan nafkah pasca-perceraian (nafkah iddah dan mut’ah).

Kedua, Analisis Kasus Keluarga: Mengelompokkan variabel data dalam pemeriksaan perkara perceraian, menentukan hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik, dan menghitung jumlah nafkah anak yang layak.

Buku setebal 276 halaman dengan enam bab ini secara sistematis mengupas tuntas penerapan Jurimetri di berbagai aspek tersebut, dilengkapi dengan lampiran putusan sebagai contoh praktis.

Menurut penulis resensi, keunggulan buku ini terletak pada kemampuannya menyajikan topik interdisipliner yang berat ini dengan bahasa yang mudah dipahami, berhasil menjembatani logika normatif hukum dengan logika matematis empiris.

Kekuatan utama Jurimetri adalah kemampuannya merumuskan epistemologi hakim menjadi langkah-langkah yang terukur, transparan, dan akuntabel.

Hal ini menjadikan buku ini wajib dimiliki oleh Hakim, Panitera, dan Advokat untuk menyusun putusan, gugatan, atau jawaban yang lebih terprediksi dan tajam.

Namun, implementasi Jurimetri di Indonesia tetap menjadi tantangan. Jurimetri menuntut perubahan budaya hukum, dari yang berbasis intuisi (seni) menjadi berbasis data (sains).

Hal ini membutuhkan pelatihan yang masif dan integrasi sistem data di lembaga peradilan.

Buku ini bukan sekadar pengantar teoretis, melainkan sebuah seruan untuk mengadopsi metodologi baru dalam praktik peradilan Indonesia.

Jurimetri, yang berasal dari gabungan kata jurisprudence (ilmu hukum) dan metric (pengukuran), adalah disiplin ilmu yang menggunakan metode kuantitatif, logika formal, dan analisis sistematis untuk mengukur, memprediksi, dan menyusun penalaran hukum.

Buku Pengantar Jurimetri dan Penerapannya dalam Penyelesaian Perkara Perdata karya M. Natsir Asnawi adalah mahakarya yang wajib dibaca oleh setiap insan hukum.

Buku ini bukan hanya memperkenalkan sebuah ilmu baru, tetapi juga menawarkan solusi konkret terhadap krisis objektivitas di pengadilan.

Buku ini mengajak kita untuk percaya bahwa di balik pasal-pasal yang kaku, terdapat logika sistematis yang dapat menjembatani hukum dengan keadilan, memastikan bahwa putusan hakim benar-benar dialiri darah keadilan yang humanis dan terukur.

Penulis: M. Yanis Saputra

Humas MA, Jakarta
Sabtu 18 Oktober 2025

Previous Post

Kementerian Transmigrasi terus menggenjot target kementerian yang harus dituntaskan. Menurut Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, .

Next Post

Penyitaan Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Seluas 557 Meter Persegi Perkara Minyak Mentah Pertamina

Redaksi IndoTipikor

Redaksi IndoTipikor

Next Post
Penyitaan Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Seluas 557 Meter Persegi Perkara Minyak Mentah Pertamina

Penyitaan Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Seluas 557 Meter Persegi Perkara Minyak Mentah Pertamina

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KEJAGUNG RI
  • KEMENTERIAN
  • MAHKAMAH AGUNG RI
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • POLRI
  • SEJARAH
  • SOSIAL
  • TNI
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • TNI
  • POLRI
  • SOSIAL
  • NASIONAL
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

No Result
View All Result
  • Login
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 IndoTipikor.Com - Berita Sesuai Fakta by IndoTipikor.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In